KPK perbarui MoU dengan OJK Buat menyikapi perkembangan kasus korupsi

KPK perbarui MoU dengan OJK untuk menyikapi perkembangan kasus korupsi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui MoU atau nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Buat menyikapi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sepakat Buat memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan Begitu ini,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Setyo, pembaruan kerja sama tersebut nantinya dapat meningkatkan kapasitas sumber daya Mahluk KPK, terutama dalam memahami instrumen keuangan modern seperti kripto yang kini semakin relevan dalam proses penelusuran aset hasil dugaan korupsi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK sempat mengusulkan adanya penguatan integrasi data dan informasi antara kedua lembaga melalui pemanfaatan sistem yang memungkinkan pertukaran data secara lebih efektif, serta tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan peraturan yang berlaku.

“Informasi data yang Dapat diakses KPK tentu Enggak menjadi kerahasiaan di OJK,” katanya menjelaskan usulan KPK dalam MoU tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan kolaborasi antara institusinya dengan KPK menjadi bagian Krusial dalam memastikan stabilitas sektor jasa keuangan

Oleh Asal Mula itu, dia menyatakan OJK siap memperluas ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan isu-isu yang berkembang, termasuk aset digital dan kripto.

“Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” kata dia.

Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Bagus KPK maupun OJK dalam audiensi tersebut sempat mendiskusikan sejumlah bidang kerja sama prioritas.

Misalnya, penguatan dukungan terhadap pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), koordinasi penanganan perkara, penelusuran aset, pemanfaatan aset hasil pemulihan, akses informasi terkait kepemilikan saham dan aset kripto, hingga Kesempatan Penyelenggaraan parallel investigation pada perkara di sektor perbankan yang terindikasi mengandung unsur korupsi.