Diperiksa Kejari Soal Dugaan Penyimpangan Biaya Hibah, Ketua KONI Makassar Bilang Begini

Liputanindo.id MAKASSAR – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar, Ahmad Susanto angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

 

“Saya ingin menyampaikan terkait pemberitaan yang saya kira tidak cukup berimbang, jadi sayakira bukan hanya KONI (Makassar) yang di panggil, ada beberapa mungkin SKPD (pihak Dispora Makassar) yang juga dipanggil dan itu dalam rangkaian klarifikasi,” ungkapnya.

 

Ahmad Susanto mengatakan, saat memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejari Makassar tak berlangsung lama. Dia mengaku hanya menjelaskan perihal pengelolaan dana hibah pada KONI Makassar, utamanya di periode 2022-2023.

 

“Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONI-nya dipanggil untuk klarifikasi. Dan tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam klarifikasi terkait penggunaan dana hibah dan sayakira itu poinnya. Jadi tidak ada itu yang macam-macam,” ujarnya.

 

Terdapatpun pengelolaan keuangan yang diperoleh di KONI Makassar, Ahmad Susanto mengatakan bahwa KONI Makassar hanya mendistribusikan dana tersebut ke masing-masing cabang olahraga (Cabor) yang selanjutnya dikelola oleh Cabor tersebut.

Cek Artikel:  Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula

 

“Kedua orientasi pengelolaan keuangan itu ada di cabang olahraga. Jadi kita ini hanya sebagai mengatur lalu lintas, mendistribusikan, memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga yang proporsional, yang rasional dan seterusnya. Jadi kegiatan, program dan pelaksanaan kegiatan itu semua ada di cabang olahraga masing-masing,” ungkapnya.

 

Pengelolaan keuangan pada KONI Makassar selama ini disebut selalu mendapatkan audit, mulai dari audit internal yang dibentuk oleh KONI sendiri hingga pengawasan dari Dispora dan DPR Makassar.

 

Bahkan kata Ahmad Susanto, dalam 10 tahun terakhir KONI Makassar selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana WTP sendiri merupakan audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran suatu kementerian atau lembaga pemerintah.

 

“Sayantan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI Makassar, mulai secara keseluruhan, semuanya. Dan saya kira sudah clear semua seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar bahwa kita satu-satunya di Makassar ini penerima dana hibah yang memiliki audit untuk penertiban laporan kita,” ujarnya.

Cek Artikel:  137 Siswa yang Diculik Grup Boko Haram Berhasil Diselamatkan Pemerintah Nigeria

 

“Kita paling rapi, kita paling tertib dibandingkan dengan penerima hibah lainnya. Taatp tahun dan ini sudah tahun ke 10, alhamdulillah sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP, ini membuktikan bahwa KONI tertip dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan,” sambungnya.

 

Begitu ditanyakan mengenai hasil temuan awal penyidik Kejati Sulsel atas pengelolaan dana di KONI Makassar yang mencapai Rp60 miliar, Ahmad Susanto menepis dan mengaku jika itu terlalu banyak untuk KONI Makassar.

 

Dia mengatakan untuk tahun 2022 saja dana hibah yang diterima pihaknya hanya sekitar Rp20 miliar sebagaimana berita yang beredar.

 

“Banyak sekali kalau Rp60 miliar, kalau hibah. Yang kemarin itukan di periksa tahun 2022 itu hanya Rp 20 miliar,” tutur Ahmad Susanto.

 

Terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah saat diwawancara menyampaikan, berdasarkan temuan awal penyidik Kejari Makassar atas kasus yang sedang didalami di KONI Makassar mencapai Rp60 miliar.

 

Sebagaimana diberitakan di awal jika Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp 20 miliar kepada KONI, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.

Cek Artikel:  Gadis 13 Mengertin Asal Makassar Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya Majikannya di Pinrang

 

Dimana dari informasi itu juga, dana hibah tersebut harusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet mengikuti kejuaraan provinsi, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen dan program-program pengembangan bakat.

 

“Jumlahnya, kalau saya tidak salah ada Rp20 miliar di anggaran pokok. Kemudian di perubahan 2022, ada perubahan Rp11 miliar, sekitar Rp60 miliar kalau tidak salah, tapi nanti saya sampaikan lebih jelasnya,” kata Andi Alamsyah.

 

Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan ke depan akan memanggil sejumlah saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. Tetapi terkait siapa-siapa saja yang bakal dipanggil itu tak dijelaskan.

 

Termasuk dikatakan, ke depan penyidik Kejari Makassar bakal berkoordinasi dengan BPK atau BPKP untuk melakukan audit.

 

“Agenda pemeriksaan hukum, tentu saja kami akan memanggil semua pihak yang kami anggap bisa membuat terang laporan pengaduan ini,” tandasnya. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai