Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar Kepada tahun 2027 dari pagu indikatif yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebesar Rp253,3 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Begitu rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tambahan anggaran itu diusulkan Kepada Bisa memenuhi kebutuhan anggaran PPATK tahun 2027 sebesar Rp769,8 miliar.
Anggaran itu diperlukan Kepada mengoptimalkan program kerja prioritas nasional dalam melacak transaksi-transaksi yang terkait dengan pidana.
“PPATK menegaskan komitmen Kepada senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan Sasaran kinerja,” kata Ivan.
Ia mengatakan PPATK mendukung Penyelenggaraan Rencana Kerja Pemerintah, khususnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian Fulus), TPPT (tindak pidana pembiayaan terorisme), dan PPSPM (pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal) di Indonesia, melalui penerapan pendekatan dan pola kerja terbarukan yang berorientasi pada hasil.
Atas hal itu, Ivan menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran itu rencananya dialokasikan paling besar Kepada program pencegahan dan pemberantasan sebesar Rp410,3 miliar.
Program itu akan mengoptimalisasi berbagai kegiatan, Ialah Penyelenggaraan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK, Penyelenggaraan kerja sama dalam negeri dan Global TPPU, TPPT, dan PPSPM.
Kemudian Kepada penyusunan strategi dan kebijakan Anti-Pencucian Fulus dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PPSPM, pengelolaan teknologi informasi PPATK, pengelolaan bidang hukum dan regulasi PPATK, dan pendidikan dan pelatihan anti pencucian Fulus PPATK.
“Pencapaian kinerja dan kualitas Penyelenggaraan tugas PPATK Enggak terlepas dari adanya sinergi dukungan kerja sama,” katanya.
