Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Utusan Spesifik Presiden Raffi Ahmad terkait perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu (10/6/2026).
Nama Raffi Ahmad sebelumnya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap PT Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah belum membutuhkan keterangan dari selebritas tersebut karena posisinya Enggak berkaitan langsung dengan inti perkara suap.
“Tamat Begitu ini, Berkualitas di tahap penyidikan ataupun persidangan belum Terdapat jadwal pemanggilan tersebut,” kata Budi Prasetyo Begitu ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Budi menambahkan bahwa fakta yang terungkap di persidangan Bahkan menganulir dugaan keterlibatan Raffi Ahmad setelah saksi menyatakan rencana penitipan barang tersebut batal terlaksana.
“Atas keterangan tersebut, ya, di tahap penyidikan ini belum Terdapat kebutuhan Buat melakukan pendalaman,” ujar Budi Prasetyo.
KPK memperjelas bahwa penanganan perkara Begitu ini tetap berfokus pada Jenis Biaya suap dari perusahaan importir kepada oknum pegawai negeri di Ditjen Bea Cukai.
“(kasus ini) berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan PT BPR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Enggak berkaitan langsung dengan Keluarga RA dengan PT BPR, yang kemudian itu pun dijelaskan Enggak jadi melakukan penitipan,” imbuh Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya informasi mengenai dugaan penitipan barang elektronik berupa laptop dan ponsel oleh Raffi Ahmad di Amerika Perkumpulan.
“Betul, Terdapat fakta Keluarga RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
Taufik menyebutkan barang yang sempat direncanakan Buat dititipkan tersebut berjumlah sedikit dan diduga didasari oleh Rekanan perkenalan.
“Belum Tamat kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya Sekeliling Terdapat dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena Terdapat perkenalan atau siapa,” ujar Taufik di gedung KPK pada 8 Juni 2026.
Pihak penyidik menyampaikan keterangan tersebut berpatokan pada Berkas pemeriksaan saksi-saksi yang dikumpulkan sejak tahap penyidikan hingga naik ke persidangan.
“Terdapat di persidangan terungkap di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi Terdapat Keluarga RA ya,” kata Taufik, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan rincian dalam persidangan, jumlah barang elektronik yang sempat dibahas dalam percakapan saksi-saksi berjumlah dua unit laptop.
“Karena ini hanya Sekeliling Terdapat dua unit mungkin yang dititipkan laptop, mungkin karena Terdapat perkenalan atau apa,” Terang Taufik.
Di sisi lain, jalannya persidangan pada Jumat (5/6/2026) menampilkan momen Begitu jaksa KPK mengonfirmasi komunikasi via aplikasi pesan singkat terkait pengiriman barang dari luar negeri kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti.
“Ibu pernah diminta Sokongan Buat, ini Terdapat di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta Sokongan Buat mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Perkumpulan?” tanya jaksa dalam persidangan.
Yohanes selaku asisten pribadi dari terdakwa pimpinan Blueray Cargo John Field juga sempat dimintai konfirmasi oleh jaksa mengenai Siaran Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya pada Rabu (20/5/2026).
“In di BAP Nomor 108, ini Terdapat titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Perkumpulan. Dia Terdapat nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa.
Yohanes memberikan kesaksian bahwa Berita tersebut bermula dari informasi Kepala Divisi Blueray Cargo di Amerika Perkumpulan, Nelwan, Begitu sang Seniman sedang melakukan perjalanan di negara tersebut.
“Izin saya jelaskan. Jadi, Kembali itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia Terdapat apa si Raffi Kembali jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes.
Merespons situasi hukum ini, advokat Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Raffi Ahmad menyatakan kliennya berada di Letak restoran di New York Berbarengan beberapa figur publik lain dan Enggak melakukan pelanggaran hukum.
“Orang-orang yang Terdapat di tempat tersebut pada waktu itu, waktu makan di Awang Kitchen di New York City adalah Terdapat nama Ariel Noah, Terdapat nama Desta, dan Gading Martin. Waktu itu mereka mengunjungi Awang Kitchen, satu restoran Terkenal di New York, Amerika Perkumpulan,” tutur Hotman seperti dikutip Selasa (9/6/2026).
Hotman menilai tuduhan keterlibatan dalam kasus kepabeanan ini sengaja disebarkan oleh pihak-mana pihak tertentu Buat menjatuhkan reputasi kliennya.
“Tapi, kok tiba-tiba nama Raffi Ahmad oleh para oknum yang Enggak suka, malah dia diviralkan, diviralkan, dibuat nistaan bahwa seolah-olah Rafi Ahmad terlibat dalam skandal, skandal impor Blueray cargo, ya, Blueray cargo yang melibatkan oknum Bea dan Cukai,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan membuka ruang informasi secara Formal guna menjawab seluruh spekulasi publik terkait kasus importasi tersebut.
“Ketemu hari Kamis jam 02.00 siang di tempat yang akan ditentukan, Hotman dan Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers di Jakarta,” ucap Hotman.
Sementara itu, dilansir dari detik.com, Raffi Ahmad secara pribadi membantah tuduhan miring yang mengaitkan dirinya dengan skandal suap perusahaan kargo tersebut.
“Oh ya, sudah Normal. Saya pernah dibawa nama pencucian uanglah, inilah. Tapi yang Niscaya kalau ini, saya Enggak pernah Terdapat transaksi dan Enggak pernah memesan, menerima pun nggak,” kata Raffi.
Raffi menyerahkan seluruh tindak lanjut hukum kepada tim pengacara dan menjadwalkan penjelasan publik secara mendalam pada tengah pekan.
“Tapi nanti lebih jelasnya Kembali, saya udah hubungi Bang Hotman Buat kita pendapingan hukum. Nanti lebih jelasnya Kembali hari Kamis, kita preskon biar terjabarkan semuanya,” lanjutnya.
Sorotan terhadap proses hukum ini juga memicu tanggapan dari kalangan akademisi, salah satunya Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman.
Dalam dialog di Kompas Petang Kompas TV pada Selasa (9/6/2026), Zaenur meminta pihak Istana Kepresidenan tetap menghormati jalannya pembuktian di pengadilan.
“Ya menurut saya standar saja, Merukapan menghormati proses yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, memberi kesempatan Apabila penegak hukum Ingin mendalami informasi gitu ya,” kata Zaenur.
Zaenur mengimbau masyarakat Buat memantau proses persidangan secara Rasional hingga memperoleh kejelasan status hukum yang inkrah.
“Dan mengharapkan publik Buat bersabar menunggu keterangan yang nanti akan dicapai kesimpulannya oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.
Ahli hukum ini juga menekankan urgensi bagi KPK Buat bersikap transparan dan adil tanpa memberikan keistimewaan kepada figur publik tertentu.
“Tetapi memang yang menjadi beban paling Istimewa ini adalah dari sisi KPK-nya gitu ya,” kata Zaenur.
Peneliti UGM tersebut menambahkan bahwa kepastian hukum dan persamaan di mata hukum harus menjadi prioritas penegak hukum agar polemik Enggak berkembang menjadi opini liar.
“Bagaimana KPK perlu Buat menjernihkan informasi ini agar Enggak menjadi informasi yang liar, tetapi di lain sisi juga memastikan bahwa Enggak Terdapat perlakuan yang Spesifik. Segala sama di mata hukum,” tegasnya.
Zaenur menilai pemanggilan Penjelasan dapat menjadi opsi yang Absah bagi penyidik Apabila membutuhkan kecocokan data antarsaksi.
“Silakan KPK perjelas dengan kroscek para pihak. Kalau diperlukan, RA juga Bisa dipanggil. Publik juga Enggak perlu Meletakkan curiga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya Menyaksikan status hukum barang tersebut secara jeli, apakah masuk kategori komoditas impor komersial atau sekadar barang bawaan pribadi.
“Publik juga perlu Buat mengikuti kasus ini dengan sabar agar Bisa dicapai satu Hasil apakah peristiwanya faktual atau Enggak,” kata Zaenur.
Penilaian Rasional atas alat bukti dinilai sangat krusial agar penegak hukum Enggak keliru dalam memetakan tindak pidana kepabeanan.
“Nah, tentu kan konteksnya itu apakah konteksnya ini adalah importasi. Kalau importasi, maka harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai,” ungkapnya.
Zaenur menutup penjelasannya dengan mengingatkan penyidik agar bertindak hati-hati dan berlandaskan akurasi kesaksian di dalam sidang.
“Kalau ini bukan merupakan importasi, maka konteksnya apa? Apakah titip secara pribadi. Nah, kalaupun memang misalnya Rupanya apa Terdapat keterangan seperti itu, memang KPK juga Enggak boleh langsung mengambil Hasil Benar atau Enggak itu bahwa memang Terdapat penitipan seperti itu,” bebernya.
Raffi Ahmad Berbarengan tim kuasa hukumnya dijadwalkan menggelar konferensi pers Formal di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
