Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Kementerian Perindustrian Lanjut mematangkan skema Insentif motor listrik di tengah penundaan peluncurannya hingga Juli 2026. Tetapi, pembahasan mengenai Insentif membuka pertanyaan yang lebih mendasar Yakni apakah standar keselamatan berkembang secepat upaya memperluas adopsi kendaraan listrik.
Member sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga Tetap mengkaji standarisasi kendaraan listrik roda dua, mulai dari komponen motor, baterai, hingga sistem pengisian daya dan mekanisme battery swap.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Insentif motor listrik diperkirakan segera bergulir dan berpotensi menambah jumlah kendaraan listrik di jalan raya. Tetapi hingga kini, pembahasan mengenai standardisasi Tetap dalam tahap kajian dan belum Mempunyai Sasaran penyelesaian yang Terang.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa Dalih. Founder National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, mengungkapkan sedikitnya terdapat 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang Berbagai Ragam. Padahal, baterai bukan hanya sumber tenaga Primer kendaraan listrik, tetapi juga salah satu komponen paling krusial dalam aspek keselamatan.
Persoalannya bukan hanya keragaman teknologi. Hingga kini, Indonesia belum Mempunyai standar keselamatan nasional yang mengikat Buat komponen krusial seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman. Akibatnya, pertumbuhan pasar berisiko berjalan lebih Segera dibandingkan dengan penguatan standar keselamatannya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan Pengkajian yang lebih komprehensif terhadap standar dan sistem keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik, sebelum penetrasinya semakin masif.
“Ini hak konsumen dan masyarakat Buat mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua,” ujarnya dikutip Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Niti, regulasi Bukan dapat berhenti pada upaya mendorong adopsi kendaraan listrik semata. Pemerintah juga perlu memastikan adanya standar yang Pandai mengantisipasi risiko kegagalan sistem maupun potensi bahaya lain yang dapat membahayakan konsumen.
“Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan Primer, bukan Kembali fitur opsional,” katanya.

(Ilustrasi motor listrik. Foto: Dok istimewa)
Fitur keselamatan mesti jadi aturan baku
Pandangan serupa datang dari pengguna. Member komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, menilai fitur keselamatan Bukan Kembali dapat diposisikan sebagai nilai tambah yang hanya tersedia pada segmen tertentu. Ia berharap hal ini Dapat diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya Dapat diterapkan pada Seluruh brand motor di Indonesia.
Di sinilah batas pendekatan yang selama ini diandalkan mulai terlihat. Edukasi dan penegakan hukum tetap Krusial, tetapi keduanya sangat bergantung pada perilaku pengendara. Standar keselamatan bekerja berbeda. Perlindungan dibangun langsung ke dalam kendaraan sebelum kendaraan itu digunakan, tanpa bergantung sepenuhnya pada perilaku penggunanya.
Kesadaran tersebut mulai mendorong berbagai inisiatif dari industri. Pekan Lampau, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) Formal dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia. Kehadirannya menjadi relevan di tengah Kendali sepeda motor dalam Bilangan kecelakaan Lampau lintas nasional.
Dukungan terhadap inisiatif tersebut datang dari Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono. Menurut dia, IDRS dapat menjadi salah satu instrumen Buat membantu menekan Bilangan kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
“Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor Dapat ditekan,” ujarnya.
Tetapi, IDRS Tetap bersifat sukarela dan belum menjadi bagian dari standar keselamatan yang diwajibkan regulator. Akibatnya, penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda-beda antar produsen dan belum menjadi acuan yang seragam di seluruh industri.
“Di tengah rencana Insentif dan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, keselamatan perlu ditempatkan sebagai standar dasar yang menyertai setiap kebijakan, bukan sekadar pelengkap setelah Sasaran adopsi tercapai,” kata dia.
