Langkah penyetoran senilai total Rp3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset
Lombok Tengah (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) berhasil menyetorkan Dana senilai Rp3,1 miliar ke kas negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
“Anggaran yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini merupakan hasil Konkret dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara, Berkualitas melalui lelang aset maupun eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga terpidana kasus korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Dr Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan bahwa paradigma pemberantasan korupsi Ketika ini Tak Tengah sekadar berfokus pada pidana badan bagi pelaku, melainkan harus sejalan dengan perburuan dan pemulihan aset secara maksimal.
“Langkah penyetoran senilai total Rp3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset,” katanya
Ia mengatakan pihaknya memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara.
Putri merinci, Anggaran pemulihan aset yang terbilang fantastis tersebut dikumpulkan dari eksekusi tiga perkara korupsi yang berbeda di Area hukum NTB.
Pertama, pemulihan aset dari kasus korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Dunia Lombok (BIL) Tahun 2008-2010 atas nama terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.
Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Punya (SHM) Nomor 2563 yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali.
“Aset strategis tersebut laku terjual dengan harga Rp2.660.084.000 dan langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” katanya.
Kedua, eksekusi pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi Pekerjaan Bangunan Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Mulia Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor mengeksekusi Dana pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp333.598.997.
Ketiga, pelunasan Dana pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun Anggaran 2017–2020. Dari total kerugian negara Rp1,76 miliar yang dibebankan kepada terpidana dr Muzakir Langkir.
“Proses pemulihan aset berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp120.031.147,” katanya.
Lebih lanjut, Kajari memastikan bahwa instrumen penelusuran dan pemulihan aset akan Maju menjadi ujung tombak dalam setiap penanganan perkara tindak pidana Spesifik.
“Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan Demi mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor Tak akan Dapat menikmati hasil kejahatannya,” katanya.
