Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Kaum Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2022-2026. Dilansir dari Bloomberg Technoz, penyidik menyasar tiga Posisi berbeda dalam penegakan hukum yang berlangsung pada Selasa (09/06/2026) tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Posisi penggeledahan meliputi kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah tersangka Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, tepatnya di ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti Krusial.
“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan [Silmy Karim], penyidik mengamankan barang bukti berupa Arsip, barang bukti elektronik, serta Doku puluhan juta rupiah,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (10/06/2026). Selanjutnya, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa Arsip dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kanim Jakarta Barat.
Sementara itu, penindakan di kediaman Juniadi Sri Priambudi menghasilkan penyitaan beberapa Arsip yang berkaitan dengan kasus pengurusan izin tinggal tersebut. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga memeriksa 10 orang lainnya dalam operasi senyap tersebut, Tetapi Ketika ini mereka Tetap berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan. Salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Silmy Karim dijerat oleh penyidik dalam kapasitasnya Ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Pihak lembaga antirasuah langsung melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan Kepada 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (04/06/2026). Berikut adalah daftar tiga pejabat imigrasi yang masuk dalam deretan tersangka perkara ini: 1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
3. Kepala Kantor Daerah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
