Paham Diri Keliru, Jaksa yang Tuntut Hukum Tewas ke ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Ampun

Liputanindo.id – Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang menjadi Jaksa Penuntut Biasa (JPU) yang menuntut hukuman Tewas ke anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, meminta Ampun di hadapan Komisi III DPR RI.

Hadir Serempak Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta jajaran jaksa lainnya, Arfian mengaku salah.

“Kami JPU Muhammad Arfian Ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan Ampun dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dia pun mengaku sudah diberi hukuman Hukuman disiplin oleh Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya. Menurut dia, kesalahan itu akan dijadikan sebagai Penilaian ke depannya.

“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tuntutan itu sebenarnya dipertanyakan publik. Politik hukum negara Ketika ini, katanya, adalah menerapkan hukuman Tewas dengan sangat selektif. Hukuman Tewas tetap Terdapat, tapi hanya Demi bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.

“Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman Tewas, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?” kata Habiburokhman.

Habib berharap jaksa yang Lagi berusia muda itu Pandai belajar dari kesalahannya. “Kita berharap ini anak muda ya, ke depan Pandai belajar ya, Pandai lebih bijak Tengah dan Pandai maju karirnya ya” kata dia.

Sebelumnya, Habiburokhman pada Kamis (26/3) meminta kepada Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan Demi menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Biasa (JPU) di Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka Biasa. Dia menuding Terdapat jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *