Bandung (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, Serempak dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Personil DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka telah dipanggil Buat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Pidsus) Kejati Jabar.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) Tak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” kata Cahya di Bandung, Jumat.
Cahya menyebutkan, selain Syaefudin, dua tersangka lainnya adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022.
Menurut Cahya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Sekeliling Rp18 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada Begitu itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.
Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun Pembangunan perkara yang menjerat ketiga tersangka karena proses penyidikan Lagi berlangsung.
Penyidik Lagi menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang absen pada pemeriksaan perdana tersebut.
“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.
Ia menambahkan, hingga Begitu ini penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan terkait penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
“Buat Begitu ini belum Eksis upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan Tak hadir dengan Dalih sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Cahya.
