Liputanindo.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyalahkan sikap pasangannya, Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang melanggar aturan dalam pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan pemerintah.
Pengadaan perabot rumah dinas Wagub itu belakangan Membangun heboh, Asal Mula tak sesuai standar operasional Mekanisme (SOP). Hellyana memesan berbagai meubelair rumah dinas (rumdin) pada Begitu sidang pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur pilkada ulang 2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Saya tegaskan tindakan Wagub sudah salah karena Enggak melalui aturan berlaku,” kata Hidayat di Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).
“Wagub belum dilantik dan dinyatakan menang di MK sudah berani memesan barang melalui vendor atau kontraktor Demi rumah dinas ini,” katanya.
Hidayat bilang pengadaan perabot rumdin mesti melalui SOP atau peraturan pengadaan barang jasa yang telah ditetapkan Pemprov Kepulauan Babel.
“Pengadaan meubelair rumdin ini Enggak boleh dipesan secara pribadi. Apalagi aset-aset Punya daerah di rumdin wagub ini Lagi layak Guna, seperti pendingin ruangan atau AC yang Lagi baru dan kain gorden,” katanya.
Ia menilai sebanyak enam unit AC di Rumdin Wagub Kepulauan Babel Lagi sangat layak. “Rupanya beliau menggantinya dan memasang AC sebanyak 18 unit di rumdin tersebut.”
Selain itu, kain gorden di rumdin wagub yang Lagi sangat layak dan baru, juga diganti oleh Hellyana.
“Kalau saya lihat, kain gorden di rumdin wagub ini termahal di Indonesia karena harganya mencapai Rp200 juta ke atas. Kalau di atas harga itu juga harusnya melalui tender Formal,” katanya.
Ia berharap wakil gubernur Demi Konsentrasi saja menjalani proses hukum soal dugaan ijazah Imitasi dan Enggak usah Ragam-Ragam Kembali.
“Selama wagub Lagi berstatus tersangka ataupun terdakwa, saya Enggak akan memberikan tugas apapun karena itu sudah menyalahi etika,” katanya.
Menurut dia, bila dalam proses hukum yang dijalani wagub di pengadilan Enggak terbukti, maka dirinya baru memberikan tugas sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi) sebagai wakil gubernur.
“Selama beliau menjadi terdakwa, saya Enggak akan memberikan tugas termasuk memberikan Segala fasilitas karena pembelian dan operasional fasilitas ini menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Anggaran membengkak
Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya menyoroti tingkah Hellyana yang melanggar peraturan keuangan daerah.
“Kami menegaskan Pemprov Kepulauan Babel Enggak berkewajiban membayar maupun operasional kepada pihak penyedia barang-barang mobiler di rumdin wagub yang mencapai Rp800 juta lebih tersebut,” kata Plt Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel, Imam Kusnadi, Selasa silam.
Ia menegaskan Pemprov berkomitmen penuh menjaga tata kelola keuangan daerah.
“Pemprov Enggak dapat memproses pembayaran maupun menanggung biaya apapun pengadaan barang-barang tersebut, karena Enggak Mempunyai dasar kontrak atau surat perintah kerja yang Absah,” katanya.
Selain itu, pengadaan mobiler rumdin Wagub Kepulauan Babel 2025 ini Enggak dianggarkan dalam Berkas Penyelenggaraan Anggaran (DPA) 2025 dan Enggak melalui pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Penggunaan APBD Demi pembayaran pengadaan atau pemeliharaan dan operasional barang-barang ini melanggar aturan keuangan daerah,” katanya.
Makanya Pemprov Kepulauan Babel ogah membayar operasional kepada penyedia barang-barang tersebut.
“Kami Enggak Paham siapa pihak penyedia barang-barang ini, karena Enggak Eksis perikatan dan Enggak sesuai Mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi,” katanya.
Ia menyatakan atas Intervensi tersebut, Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak penyedia Demi segera menuntaskan status barang-barang tersebut Demi Enggak Lalu membebani keuangan daerah.
“Kami Menyantap biaya pemeliharaan rutin, listrik dan biaya-biaya lainnya Eksis lonjakan, karena dari enam alat pendingin ruangan atau AC yang terpasang diganti menjadi 18 unit AC mengakibatkan adanya peningkatan biaya listrik yang cukup signifikan.”
“Bila berlarut-larut, maka dikhawatirkan Pemprov Kepulauan Babel yang mendapatkan predikat ke-2 terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang diberikan KPK Enggak Pandai tercapai Kembali,” katanya.
