Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku Bukan mengetahui arah penanganan perkara operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Imigrasi Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan Agus Demi Bersua Wakil Menteri Imipas Silmy Karim di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) siang.
Seperti dilansir dari Detikcom, Silmy Karim sempat mempertanyakan arah kasus hukum tersebut setelah Info mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK mencuat ke publik. Penegasan mengenai ketidaktahuan itu disampaikan oleh Agus karena seluruh proses penanganan perkara sepenuhnya berada di Dasar kewenangan penyidik KPK.
“Siang kan, siang kan kita Tetap di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ‘ini arahnya ke mana’, ya kami Bukan Paham,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Agus membatasi pembicaraan mengenai perkara korupsi tersebut demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini diambil oleh kementerian agar Bukan muncul persepsi negatif dari publik terkait intervensi birokrasi terhadap penegak hukum.
“Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan Tamat kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan,” ucap Agus.
Pihak kementerian memilih Buat menghormati dan mengikuti seluruh tahapan regulasi serta Mekanisme hukum yang berlaku di KPK. Agus menilai instansinya Bukan Mempunyai kapasitas Buat mencampuri urusan teknis dari penyidikan yang sedang berlangsung tersebut.
“Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga Bukan Paham, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang Paham materi hukumnya kan yang menangani,” imbuh Agus.
Upaya pencegahan berupa peringatan berkala sebenarnya telah berulang kali disampaikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Imipas. Agus menyebut langkah antisipasi telah dilakukan satu bulan sebelum kasus korupsi pengurusan izin tinggal ini terungkap.
“Sebenarnya kami sudah, sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami Tetap ingatkan Buat hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai. Tapi ya kalau Tetap terjadi, ya silakan nanti kita ini,” Jernih Agus.
Sebelumnya, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Kaum negara asing (WNA) yang diduga berlangsung dalam rentang tahun 2022 hingga 2026. Nilai total dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan Jenis Anggaran sebesar Rp 100 juta per minggu yang mengalir Demi Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada kurun waktu 2023-2024.
KPK menetapkan total delapan orang tersangka dalam perkara ini, termasuk pejabat struktural dan staf di lingkungan imigrasi. Daftar tersangka tersebut meliputi Wamen Imipas 2025-2026 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
