Kita perlu memastikan RUU Pekerja Ekonomi Gig Betul-Betul mengatur parameter algoritma yang wajib diumumkan; hak driver ojol atas notifikasi Begitu akun diturunkan prioritasnya. Dan tentu saja Denda bagi platform yang melanggar transparansi.
Ibarat putaran roda sepeda motor, begitulah nasib para pengemudi ojek online (ojol) Lalu menggelinding. Terakhir di Jawa Timur, ribuan pengemudi ojol menggelar demo akbar di Surabaya (20/5/2026). Aksi di Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Timur ini Kepada menyuarakan tuntutan terkait regulasi kesejahteraan dan operasional.
Mereka mendesak pemerintah segera mengesahkan UU Transportasi Online. Juga kenaikan tarif dasar, regulasi yang mengatur pengantaran barang dan makanan, serta penolakan terhadap biaya parkir yang memberatkan driver di pusat perbelanjaan.
Tarif parkir ojol mall di Surabaya Kagak seragam. Di Mall Ciputra World misalnya, disamakan dengan tarif parkir Lumrah, Rp5.000 Kepada sekali masuk. Royal Plaza Surabaya menyediakan area parkir Tertentu bagi Kawan ojol. Syaratnya, menunjukkan aplikasi order ojol kepada juru parkir.
Belum Terdapat data Formal dan Niscaya jumlah driver ojol di Jawa Timur. Jumlahnya Bergerak dan terbagi di berbagai aplikator (Gojek, Grab, Maxim, inDrive, dll). Tetapi, catatan asosiasi dan program jaminan sosial, diperkirakan ratusan ribu Kawan driver.
Asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia memperkirakan lebih dari 4 juta driver ojol di Indonesia. Jawa Timur menjadi salah satu kantong populasi driver terbesar di luar Jabodetabek.
Sebagai gambaran Daerah, Pemkot Surabaya pernah mendata dan memberikan Donasi jaminan sosial Kepada lebih dari 15.350 driver ojol ber-KTP Surabaya, serta mencatat Nyaris 12.000 driver di Daerah pelabuhan.
Pendapatan Esensial
Meski Tetap diperdebatkan, ojol disebut sebagai lapangan kerja, bahkan telah menjadi sumber Pendapatan Esensial. Meski demikian, secara hukum statusnya Tetap menjadi perdebatan karena Kagak termasuk dalam kategori pekerja formal Penerima Upah (PU), melainkan pekerja Independen. Karena menggunakan sistem kemitraan, pengemudi ojol Kagak mendapatkan hak-hak dasar. Misalnya, gaji bulanan tetap, tunjangan hari raya (THR), dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar penuh perusahaan).
Kini sistem bagi hasil ojol di Indonesia telah bergeser ke arah yang lebih adil setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Pengemudi kini menerima minimal 92% dari tarif perjalanan. Potongan aplikator turun maksimal 8%. Pengemudi dipastikan membawa pulang 92% dari pendapatan Bersih setiap perjalanan yang diselesaikan. Skema lelet memotong hingga 15-20% atau lebih.
Dalam beleid terbaru, aplikator diwajibkan memberikan jaminan kesejahteraan Kawan seperti asuransi, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjawab salah satu tuntutan Esensial pengemudi mengenai risiko profesi di jalanan.
Di sisi Kawan pengemudi, keadilan seutuhnya tentu saja sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan di lapangan, terutama terkait transparansi pemotongan dan stabilitas pesanan (order) harian.
Secara regulasi, skema bagi hasil Begitu ini lebih memihak kepada kesejahteraan pengemudi. Tetapi implementasi dan pengawasannya tetap menjadi kunci Esensial agar keadilan Betul-Betul dirasakan Kawan.
Transparansi Algoritma
Dari berbagai perdebatan soal tarif dan potongan komisi, transparansi algoritma adalah isu yang paling mendasar karena menyangkut kekuasaan dan ketidakberdayaan driver di hadapan sistem yang Kagak mereka kenal.
Terdapat perkembangan menarik. Komisi V DPR secara Formal menyatakan bahwa RUU Pekerja Ekonomi Gig yang sedang disusun memasukkan tuntutan transparansi algoritma sebagai salah satu terobosan utamanya.
Seperti dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, selama ini persoalan transparansi algoritma menjadi kendala besar bagi pekerja sektor gig seperti ojol. RUU ini juga akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil antara driver dan platform. Keluhan driver selama ini telah didengar legislatif.
Memang Tetap Terdapat keluhan Hening-Hening. Kawan ojol menyimpan rasa cemas bila aplikator “main hakim”. Keluhan driver soal sistem yang sewenang-wenang bukan tanpa dasar. Suspend secara sepihak tanpa Dalih, misalnya. Perusahaan Bisa menonaktifkan akun driver secara tiba-tiba berdasarkan sistem Mekanis. Tanpa Penjelasan terlebih dahulu kepada driver.
Saldo dibekukan! Begitu akun di-suspend, saldo yang sudah dikumpulkan driver juga ikut dibekukan—bahkan Bisa menjadi Punya perusahaan Apabila banding ditolak. Apabila banding ditolak, driver langsung putus Kawan tanpa melalui proses pengadilan.
Platform memantau frekuensi _cancel order_. Terlalu sering menolak order Bisa berdampak akun “anyep” atau “gagu” , bahkan suspend dalam beberapa jam.
Rating pun jadi pisau bermata dua. Laporan negatif dari penumpang Bisa langsung memicu suspend. Meski Terdapat banding, keputusan final Terdapat di platform dan bersifat final.
Bayangkan, driver yang bekerja 12 jam sehari, tiba-tiba akunnya dinonaktifkan tanpa penjelasan. Pendapatan berhenti instan. Saldo yang susah payah dikumpulkan juga hilang. Dan satu-satunya jalur banding adalah mengadu ke perusahaan yang sama yang menghukumnya.
Inilah yang driver maksud dengan “main hakim, wasit, sekaligus eksekutor”.
Mengapa transparansi algoritma adalah kuncinya? Jawabaan atas peratanyaan ini Bisa diperoleh dari Peneliti dari CIPS (Center for Indonesian Policy Studies) dan The Prakarsa. Keduanya sepakat bahwa transparansi algoritma dan kemampuan negosiasi jauh lebih Esensial daripada sekadar mengatur potongan komisi.
Mengapa? Tanpa transparansi, driver tak Bisa membela diri. Seorang driver yang akunnya tiba-tiba “Hening order” Kagak Paham apakah karena performanya memang menurun. Atau Terdapat kebijakan baru yang menguntungkan driver lain. Tanpa Paham parameter yang memengaruhi distribusi order, driver hanya Bisa pasrah.
Status hukum driver sebagai “Kawan” (bukan pekerja) Membangun platform leluasa menetapkan aturan sepihak. RUU Pekerja Ekonomi Gig berusaha menjawab ini dengan memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kembali ke Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan komisi maksimal 8 persen. Pengamat dan Perkumpulan pekerja menilai ini belum menyentuh akar masalah. Driver tetap sulit mendapat order, Kagak Terdapat jaminan transparansi biaya, risiko mengalihkan beban ke konsumen.
“Persoalan Esensial yang dihadapi pengemudi Begitu ini bukan hanya besaran potongan, melainkan sulitnya mendapatkan order,” ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati .
Wasit Independen
Bagaimanapun saya Ingin menutup perbincangan ini dengan Cita-cita baru. Begitu ini mekanisme banding sudah membaik dibanding dulu. Driver Gojek Bisa mengajukan banding lewat aplikasi, dengan jangka waktu 14 hari setelah mendapat notifikasi pelanggaran.
Tapi jangan lupakan masalah utamanya: banding diajukan ke platform yang sama, keputusan final Terdapat di tangan mereka, dan Kagak Terdapat pihak ketiga yang independen Kepada mengawasi.
RUU Pekerja Ekonomi Gig berjanji menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan platform. Inilah yang dinanti driver: wasit yang Betul-Betul Independen.
Langkah selanjutnya yang realistis adalah mendorong mekanisme banding yang melibatkan pihak ketiga yang Independen. Bisa Ombudsman atau Dinas Perhubungan. Bukan hanya internal platform.
Berikutnya, memastikan RUU Pekerja Ekonomi Gig Betul-Betul mengatur parameter algoritma yang wajib diumumkan; hak driver atas notifikasi Begitu akun diturunkan prioritasnya; dan tentu saja Denda bagi platform yang melanggar transparansi.
Dan satu Kembali, mengubah paradigma dari “Kawan vs platform” menjadi ekosistem yang seimbang dengan peran negara sebagai pengawas. Bukan sekadar pembuat aturan.
Transparansi algoritma bukan sekadar soal teknologi atau kode komputer. Ini soal mengakui bahwa driver adalah Kawan sejati. Bukan pion dalam kotak hitam yang Kagak boleh mereka ketahui isinya.
Dengan RUU yang sedang berjalan, Terdapat Cita-cita. Tapi seperti yang driver Paham dari pengalaman: janji harus dibuktikan. Bukan hanya diucapkan.
Zainal Arifin Emka,
Pengajar Jurnalistik
