Liputanindo.id – Pemerintah membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan menekan Bilangan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026) menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah adaptif Kepada mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Selain perjalanan dinas, Pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali Kepada operasional dan kendaraan listrik. Di sisi lain Pemerintah mengimbau Kepada lebih banyak memanfaatkan transportasi publik.
“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ujar Airlangga.
Tak hanya di pusat, pemerintah daerah juga diimbau menyesuaikan kebijakan pengendalian mobilitas sesuai Ciri Area masing-masing, seperti car free day yang diperluas.
“Tertentu Kepada daerah, ini Eksis imbauan Kepada penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan Watak masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Selain efisiensi mobilitas, pemerintah turut mengimbau masyarakat Kepada menghemat Kekuatan dalam aktivitas sehari-hari, Bagus di rumah maupun di tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi publik.
Adapun kebijakan dan imbauan tersebut merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang dicanangkan pemerintah. Salah satunya adalah penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat, serta imbauan serupa bagi sektor swasta dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing sektor.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan Penyelenggaraan. Pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Kemudian poin lain dari sisi fiskal, kebijakan WFH diperkirakan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun, serta potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.
Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah refocusing belanja kementerian dan lembaga, serta mendorong kebijakan Kekuatan melalui implementasi B50 mulai 1 Juli 2026. Di sisi lain, optimalisasi program makan bergizi gratis (MBG) juga Lanjut didorong, dengan potensi penghematan mencapai Rp20 triliun.
