Danantara Pastikan DSI Tak Jadi Perantara Ekspor, Tapi Konsentrasi Perbaiki Tata Kelola!

Ilustrasi pengangkutan dalam perdagangan batu bara, batu bara merupakan salah satu komoditas SDA yang diatur tata kelola ekspornya oleh DSI. Foto: dok Istimewa.


Jakarta: Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI Enggak ditujukan Buat mengambil alih kegiatan ekspor maupun menjadi perantara perdagangan sumber daya alam (SDA).

Menurut Dony, DSI dibentuk Buat memastikan komoditas SDA strategis Indonesia diperdagangkan dengan harga yang sesuai nilai sebenarnya. Langkah tersebut sekaligus ditujukan Buat mencegah praktik kecurangan dalam ekspor yang berpotensi merugikan negara.

“Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya ‘eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong’. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual,” Jernih Dony dalam siniar Bukan Kaleng-Kaleng, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.

Dony mengatakan pembentukan DSI didasarkan pada kondisi yang selama ini terjadi dalam aktivitas ekspor SDA. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah ialah praktik transfer pricing, Yakni penjualan komoditas dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi Punya eksportir.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara.

Ia menegaskan pemerintah Mau memastikan manfaat ekonomi dari kegiatan ekspor dapat dirasakan secara optimal oleh negara dan masyarakat.

“Yang Krusial tujuannya adalah Enggak boleh terjadi transfer pricing, Enggak boleh terjadi under invoicing. Lampau bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” tegas Dony.

 


(COO Danantara Indonesia dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Foto: dok Antara)
 

Masa transisi hingga akhir 2026

Dony menjelaskan pencegahan praktik transfer pricing dan under invoicing akan menjadi Konsentrasi Primer DSI selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu yang berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada periode tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti Lumrah. Tetapi, pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ia juga meminta pelaku usaha Enggak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah, kata Dony, tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan dan akan melakukan Pengkajian setelah tiga bulan Penyelenggaraan.

Menurut dia, pemerintah Enggak Mempunyai kepentingan Buat mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah terbentuk. Kebijakan ini Bahkan diarahkan Buat memperkuat penerimaan negara, meningkatkan transparansi perdagangan, serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat.

“Jadi nggak usah khawatir. Enggak Terdapat keinginan pemerintah Buat menghancurkan sistem pendapatan kita. Bahkan kita Mau pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya Buat para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, Semestinya Mitra-Mitra di bursa menjadi lebih confidence Tengah,” terang dia.

Dony menilai pengawasan yang lebih Bagus terhadap transaksi ekspor akan meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih transparan dan berkelanjutan.