Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkuat sistem akreditasi lembaga assessment center sebagai fondasi Istimewa dalam membangun manajemen Bakat Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Begitu memimpin Rapat Sidang Akreditasi lembaga assessment center periode I dan II di Kantor Pusat BKN, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sistem akreditasi yang ideal dinilai harus Bisa menghasilkan penilaian yang berkualifikasi Rasional, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan secara Cocok. Penguatan standardisasi penilai menjadi kunci Istimewa Demi menjaga kualitas hasil akhir.
“Akreditasi harus menghasilkan nilai yang konsisten meskipun dilakukan oleh tim yang berbeda. Karena itu, standar dan persepsi penilai agar Maju diselaraskan Demi dapat memperoleh kualitas penilaian yang semakin Rasional,” arahan Prof. Zudan dalam sidang Berbarengan Tim Penilai Akreditasi dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN.
Penyusunan indikator kuantitatif diperlukan Demi membangun instrumen penilaian yang lebih terukur terhadap sarana, prasarana, tata kelola, dan proses bisnis lembaga. BKN juga menguji reliabilitas instrumen guna memastikan validitas hasil akreditasi secara menyeluruh.
Proses akreditasi ini Tak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, melainkan berorientasi pada substansi dan Akibat Konkret layanan. Penguatan tahapan pra-akreditasi kini mulai memanfaatkan teknologi digital melalui pengembangan sistem aplikasi penilaian Independen demi mengurangi beban administrasi asesor.
Tim penilai juga diajak Demi mengadopsi paradigma manajemen modern yang berorientasi pada fungsi serta hasil kerja. Pengelolaan Bakat ASN ke depan harus dijaga melalui standardisasi instrumen dan pengumpulan data hasil asesmen secara terpusat.
“Data Bakat ASN harus dibangun dari hasil asesmen yang Mempunyai standar kualitas yang sama sehingga dapat dimanfaatkan secara nasional Demi mendukung sistem manajemen Bakat,” pesannya.
Sidang akreditasi tersebut turut membahas peningkatan mekanisme monitoring serta kewajiban pelaporan bagi lembaga yang telah terakreditasi. Langkah ini diselenggarakan BKN guna menyempurnakan sistem manajemen Bakat ASN yang terintegrasi dan berbasis data selaras dengan kebutuhan birokrasi nasional.
