KPU akan Bahas PKPU Dengan DPR Merujuk Putusan MK

KPU akan Bahas PKPU Dengan DPR Merujuk Putusan MK
kantor KPU RI(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) Republik Indonesia mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI. Terdapatpun isi suratnya yakni mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Surat tersebut juga menjadi salah satu klarifikasi KPU RI akibat beredar surat rekomendasi serupa yang membahas Putusan Mahkamah Akbar (MA) 23 P/HUM/2024.

Dalam surat tersebut berisi agenda RDP yang akan digelar pada 26 Agustus 2024 antara KPU dengan Komisi II DPR RI. Surat yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa RDP akan menggunakan putusan MK untuk merevisi PKPU.

Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR

“KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Lumrah Nomor 8 Mengertin 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tegasnya dikutip dari surat yang diterima Media Indonesia, Jumat (23/8).

Cek Artikel:  Istana Jokowi Berkantor di IKN Bukan Berarti Terputus Dunia Luar

“Sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.”

Sebelumnya, beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada komisi II DPR RI. Surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Akbar (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (P-5)

Mungkin Anda Menyukai