Iya, kami menyatakan kasasi ke Mahkamah Akbar melalui Pengadilan Negeri Mataram
Mataram (ANTARA) – Eks Perwira Menengah Polri, I Made Yogi Purusa Penting yang menjadi terdakwa kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan Gili Trawangan, mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
“Iya, kami menyatakan kasasi ke Mahkamah Akbar melalui Pengadilan Negeri Mataram,” kata Suhartono selaku penasihat hukum terdakwa Made Yogi di Mataram, Senin.
Salah satu pertimbangan terdakwa dalam jabatan terakhir sebagai Kepala Subdit I Paminal Bidpropam Polda NTB itu berkaitan dengan vonis yang dinilai Tak mendasar pada fakta persidangan pada sistem peradilan tingkat pertama.
“Jadi, di sini kami Tak hanya berbicara mengenai hukumannya. Tetapi, vonis yang dijatuhkan dalam pertimbangan Tak sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan,” ucapnya.
Pengadilan Tinggi NTB dalam putusan banding Made Yogi mengubah sekadar masa pidana hukuman dari 14 tahun pada sistem pengadilan tingkat pertama menjadi 15 tahun.
Dakwaan yang menyatakan Made Yogi terbukti bersalah Lagi berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice) sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut Biasa.
Hal tersebut sesuai dengan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berbeda dengan terdakwa lain, yakni I Gde Aris Chandra Widianto yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Vonis hukuman bagi mantan anak buah Made Yogi tersebut lebih rendah dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhi delapan tahun penjara.
Aris Chandra dijatuhi hukuman tersebut dengan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 221 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid menanggapi langkah hukum lanjutan dari Made Yogi dengan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi.
“Kalau mereka kasasi, kami tinggal menyerahkan kontra memori kasasi. Beda sama si Aris, karena kami merasa Lagi kurang pertimbangan hukuman, soal rasa keadilan, makanya kami kasasi,” ujar Harun.
