Kejaksaan Akbar (Kejagung) Formal menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Langkah hukum ini dilakukan Enggak Pelan setelah posisi Dadan digantikan oleh Nanik S Deyang.
Dilansir dari Detikcom, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya pada 5 Juni 2026 setelah menjalani Pengkajian kinerja selama satu Separuh tahun. Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Rontok 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
Penyidik Korps Adhyaksa langsung melakukan penggeledahan di Kantor BGN Demi mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6) Sekeliling pukul 17.12 WIB.
Begitu ini, Dadan beserta Sony dan Lodewyk telah Formal ditahan oleh pihak Kejagung. Proses penahanan ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah masa pencopotan mereka.
