Saksi Ungkap Penyimpanan Doku Suap Bea Cukai di Mobil dan Safe House

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fillar Marindra, mengungkap Posisi penyimpanan Doku suap dari terdakwa kasus importasi barang di dalam mobil dan safe house Begitu menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Persidangan tersebut mendudukkan tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Arsip Importasi.

Jaksa penuntut Lazim mencecar Argumen Fillar menyimpan Doku hasil suap yang diterimanya dari para terdakwa di dalam kendaraan roda empat tersebut.

“Masalah menyimpan. Ini kan tadi saya tanya masalah mobil, kenapa simpan uanganya dalam mobil?” tanya jaksa.

Fillar menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan Buat memastikan keamanan dan kemudahan akses Kalau Doku tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan dengan Segera.

“Karena perintahnya, ini sebenernya saya Tak Mengerti detailingn-ya ya Pak. Tapi memang perintahnya Begitu itu Buat nyimpan di tempat yang bahasanya adalah Kondusif, kemudian juga kalau perlu sesuatu Segera,” jawab Fillar.

Menurut Fillar, instruksi Buat mencari tempat penyimpanan yang Kondusif dan Segera tersebut datang dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, yang kini juga berstatus tersangka.

“Siapa yang memerintahkan?” tanya jaksa.

“Pak Orlando,” jawab Fillar.

Jaksa kemudian mendalami Posisi penyimpanan Doku lainnya pada masa kepemimpinan Orlando dan pejabat lain bernama Sugeng, di mana saksi menyebut adanya penggunaan rumah Kondusif.

“Waktu jamannya Pak Sugeng Doku disimpan sama di mana sama Salisa?” tanya jaksa.

“Setahu saya disimpan di safe house Pak,” jawab Fillar.

Penyebaran istilah rumah Kondusif tersebut diakui Fillar sudah Eksis sejak periode kepemimpinan Sisprian Subiaksono, meski ia sendiri Tak mengetahui letak pastinya.

“Mengerti lokasinya di mana?” tanya jaksa.

“Tak Mengerti,” jawab Fillar.

Fillar kemudian memberikan konfirmasi mengenai sosok yang menginformasikan keberadaan rumah Kondusif tersebut kepada dirinya.

“Yang billing bahwa Eksis safe house itu adalah Salisa?” tanya jaksa.

Ketiga petinggi Blueray Cargo tersebut didakwa oleh jaksa KPK memberikan Doku suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata Doku dolar Singapura Buat memuluskan proses importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Selain dalam bentuk Doku Kontan, jaksa KPK juga menyatakan ketiga terdakwa memberikan berbagai fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.