Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan
Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menyatakan komitmen Kepada memberi kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat melalui Reforma Agraria.
“Reforma Agraria di atas HPL (Hak Pengelolaan) Badan Bank Tanah ini menjadi Bentuk Konkret komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat,” ujar Aribowo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Aribowo menambahkan, dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal Kepada meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.
Pada Selasa (3/6), berlangsung penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para Subjek Reforma Agraria pada Selasa di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kalimantan Selatan.
Melalui penandatanganan tersebut, sebanyak 98 Anggota di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, selangkah lebih dekat Kepada memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sinergi tersebut bertujuan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Guna atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aribowo.
Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh Berkas akan ditindaklanjuti Kepada penerbitan Sertipikat Hak Guna di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Hulu Sungai Selatan menjadi Kawasan ketiga yang telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumya telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan total alokasi seluas 1.870 Ha dan Cianjur, Jawa Barat dengan alokasi seluas 203 Ha.
