Ringkasan Informasi:
- DPRD Kabupaten Malang mendukung penuh Surat Edaran KPK tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam SPMB 2026.
- Praktik titipan siswa, manipulasi data domisili, hingga pungutan liar menjadi perhatian Esensial dalam pengawasan.
- DPRD membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dalam proses penerimaan murid baru.
- Dugaan gratifikasi atau pelanggaran hukum dalam SPMB akan didorong hingga ke ranah pidana.
Malang (Liputanindo.id) – Komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan kembali menguat menjelang Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dukungan tersebut dinilai Krusial Demi memastikan Penyelenggaraan SPMB berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari praktik titipan siswa maupun pungutan liar yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.
Member Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, menegaskan bahwa DPRD siap mengawal implementasi surat edaran tersebut Berbarengan pemerintah daerah serta seluruh satuan pendidikan.
“Prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik harus dijaga. Enggak boleh Eksis praktik yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan,” ujar Zulham, Selasa (2/6/2026).
Dalam surat edarannya yang diterbitkan pada akhir Mei 2026, KPK menegaskan Embargo terhadap segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa praktik titipan siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga pungutan tanpa dasar hukum berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila dilakukan Demi kepentingan tertentu.
Menurut Zulham, langkah yang diambil KPK sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang Rapi, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, DPRD Kabupaten Malang Enggak hanya mendukung pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
“Kami meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam Penyelenggaraan SPMB Demi melapor kepada DPRD Kabupaten Malang. Pengawasan publik sangat Krusial Demi mencegah terjadinya kecurangan,” katanya.
DPRD juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta aparatur terkait agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam Penyelenggaraan SPMB.
Menurut Zulham, proses penerimaan siswa baru kerap menjadi celah bagi oknum tertentu Demi mencari keuntungan pribadi maupun Grup melalui praktik-praktik yang Enggak sesuai aturan.
Ia menegaskan DPRD Enggak akan ragu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Apabila ditemukan unsur gratifikasi maupun pelanggaran hukum lainnya, kasus tersebut akan didorong Demi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengawal Penyelenggaraan SPMB hingga berjalan Rapi. Kalau ditemukan adanya gratifikasi, tentu akan kami lanjutkan ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Zulham juga mengungkapkan bahwa praktik titipan siswa selama ini cenderung berasal dari kalangan pejabat publik yang berupaya memasukkan calon peserta didik ke sekolah-sekolah favorit atau bonafide.
“Cenderung berasal dari pejabat publik dengan sasaran sekolah-sekolah bonafit,” ungkap Zulham.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, pemerintah daerah dan institusi pendidikan diminta menjadi teladan dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan guna menciptakan sistem penerimaan murid baru yang adil dan bebas dari intervensi.
Dengan pengawasan yang diperkuat serta keterlibatan aktif masyarakat, DPRD Kabupaten Malang berharap Penyelenggaraan SPMB 2026 dapat menjadi momentum menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang lebih Rapi, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon siswa.
“Asa kami, pengawasan yang dilakukan dapat mewujudkan Penyelenggaraan SPMB yang Rapi dan transparan demi kualitas pendidikan yang lebih Bagus,” pungkas Zulham. [yog/beq]
