Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim berpendapat penerimaan gratifikasi berupa Duit dan barang mewah oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan dalam kasus K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di lingkungan Kemenaker menunjukkan degradasi moral dan integritas.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua Nur Sari Baktiana mengatakan dalam nota pembelaan pribadi, Noel menyampaikan telah menunjukkan integritas dan kesederhanaan dalam menjalankan tugasnya.
“Terdapat Pertentangan yang Konkret antara narasi hidup sederhana yang dikedepankan terdakwa dalam pembelaannya dengan fakta hukum mengenai penerimaan materi berupa Duit sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati sebagaimana terungkap dalam persidangan,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim Ketua menuturkan sepanjang masa jabatannya, Noel mengklaim telah konsisten menolak fasilitas kemewahan negara, seperti layanan kelas bisnis dan lebih memilih menggunakan kelas ekonomi dalam setiap perjalanan dinasnya guna menjaga kedekatan empati dengan rakyat kecil.
Selain itu, lanjut Hakim Ketua, Noel juga secara konsisten menunjukkan rekam jejak sosial sebagai pribadi yang tumbuh dalam kesulitan hidup, mulai dari sebagai pengais gelas plastik hingga pencuci mobil demi pendidikan.
“Sikap ini menunjukkan terdakwa Mempunyai integritas moral yang berakar pada pengalaman hidup sebagai anak yatim dari keluarga prasejahtera,” ujar Hakim Ketua.
Tetapi demikian, Hakim Ketua menilai penerimaan Duit dan barang mewah dalam kasus yang menimpa Noel menunjukkan sebuah degradasi moral dan integritas serta kelalaian dalam menjaga amanah yang telah diakui sendiri oleh Noel dengan penuh penyesalan.
Meski begitu, Majelis Hakim mengapresiasi sikap eks Wamenaker tersebut yang secara jujur mengakui Kagak cukup hati-hati dalam menjaga Rekanan dan lingkungan jabatannya sehingga terjerumus dalam perkara yang melukai kepercayaan masyarakat dan Harkat buruh yang selama ini dibela.
“Dengan demikian, Majelis Hakim menilai personality dan nilai hidup terdakwa cukup menjadi pertimbangan sosial yang kuat Kepada memberikan hukuman proporsional dan manusiawi, yang Kagak hanya bertujuan Kepada menghukum tetapi Kepada memberi ruang bagi perbaikan diri seseorang,” ungkap Hakim Ketua.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel terbukti telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar sebagai Duit nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Noel dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran Duit pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Noel dinyatakan menerima gratifikasi Berbarengan 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang berbeda.
Adapun 10 terdakwa lainnya, Adalah Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Dengan begitu, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
