Mojokerto (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Lalu memperkuat pengelolaan aset daerah melalui Validasi batas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset daerah.
Hal tersebut dilakukan Kepada memastikan batas lahan sesuai data pertanahan dan kondisi di lapangan. Kegiatan Validasi dilaksanakan melalui pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah aset daerah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegasan batas aset Punya Pemkot Mojokerto agar Mempunyai kepastian hukum yang Jernih.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, BPN Kota Mojokerto, Kristiarto menjelaskan Apabila, pengukuran yang dilakukan Begitu ini merupakan tahap awal pengambilan data lapangan. Tim turun, lanjutnya, karena Eksis permohonan pengembalian batas tanah aset Pemkot Mojokerto yang diampu oleh DLH Kepada penggunaan TPA.
“Hari ini kita turun pengambilan data, nanti setelah itu Eksis tahapan pengolahan data kemudian baru penetapan batasnya,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).


Dari hasil pengecekan awal, sebagian besar patok batas yang menjadi acuan Tetap ditemukan dalam kondisi sesuai dengan posisi semula. Intervensi tersebut menjadi indikasi bahwa batas lahan yang selama ini digunakan Tetap sejalan dengan data yang Eksis. Sementara itu, sejumlah patok yang belum ditemukan akan diverifikasi kembali pada tahap pengukuran berikutnya.
“Patok-patoknya kebanyakan Tetap Eksis dan Tetap sesuai. Meski Eksis beberapa yang Kagak ditemukan, nanti akan dicek kembali Begitu pengukuran berikutnya sebelum penetapan batas dilakukan,” tambahnya.
Kepada menjamin keterbukaan proses, pengukuran turut disaksikan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan TPA Randegan. Kehadiran para pemilik lahan menjadi bagian Krusial dalam memastikan setiap titik batas dapat diverifikasi Serempak.
Salah satu pemilik lahan, Sudarno mengapresiasi proses yang dilakukan BPN karena dinilai berlangsung Rasional dan berdasarkan data di lapangan. Menurutnya, petugas melakukan pencocokan titik-titik batas berdasarkan patok yang telah Eksis sebelumnya sebelum memberikan penandaan pada setiap titik pengukuran.
“Hasil pengecekan sementara menunjukkan batas-batas lahan yang ditemukan Tetap sesuai dengan kondisi yang selama ini diketahui oleh para pemilik lahan,” ujarnya.
Melalui Validasi ini, Pemkot Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum aset daerah. Penetapan batas Formal akan dilakukan setelah seluruh tahapan pengukuran, Validasi, dan pengolahan data oleh BPN selesai dilaksanakan. [tin/but]
