PERKENALAN dari media sosial membawa petaka. Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial NIP menjadi korban pencabulan oleh temannya, RSA yang dikenalnya dari Telegram.
Awalnya, NIP bertemu dengan RSA sepulang dari sekolah di sebuah minimarket di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (17/8). Kemudian RSA menculiknya dan membawanya ke sejumlah tempat.
NIP terpaksa menuruti kemauan RSA lantaran dibawah ancaman, jika tidak mau nurut, ia dan keluarganya akan disantet.
Baca juga : Polisi Buru Guru Sebuah Pesantren Di Bandung Barat Yang Diduga Cabuli Santriwati
RSA yang sudah ditahan di Kantor Polres Cimahi mengakui perbuatannya. Pria 20 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk di Grobogan, Jawa Tengah, itu memang sudah berniat ingin melampiaskan nafsu kepada korban.
“Mulanya kenalan dari Telegram, lanjut pacaran di Whatsapp. Baru kemarin ketemu, terus dia saya rayu, kalau enggak nurut diancam santet,” kata RSA, Senin (19/8).
Kapolres Cimahi, AJun Komisaris Besar Tri Suhartanto menjelaskan, korban mulanya bertemu pelaku pada 17 Agustus 2024. Tanpa seizin orangtua, ia diajak RSA dan telepon seluler korban dimatikan, sehingga tak bisa dihubungi pihak keluarga.
Baca juga : Oknum Ustaz di Bandung Barat Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati
Selama sehari, pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen dan hotel sebelum akhirnya ditangkap di Bekasi.
“Kurang dari 1×24 jam, keluarga korban merasa kehilangan karena ia tak bisa dihubungi dan di sekolahnya pun korban tidak ada,” beber Tri.
Keterangan sementara pelaku, dia melanjutkan, ia baru sekali melakukan
pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Selama 5 bulan pelaku rutin melakukan pendekatan terhadap korban hingga akhirnya bertemu di suatu tempat.
Baca juga : Polres Cimahi Tangkap Pria Pencabul Anak Tiri
“Pada saat korban dibawa lari pelaku, tidak ada harta benda yang hilang. Memang ia hanya niat membawa lari anak di bawah umur dan melakukan pencabulan,” kata Tri.
Dia menambahkan, saat ini korban mengalami trauma atas kejadian yang
dialaminya itu. Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk menjaga prilaku
anaknya agar tidak terjerumus hal yang bisa merugikan dirinya.
“Korban sudah diberikan trauma healing dibantu tim psikolog agar kondisinya kembali seperti biasa,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 332 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 81dan atau 82 UU RI No.17 Pahamn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Pahamn 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.