Polda NTB ungkap 184 kasus kejahatan jalanan periode lima bulan

Polda NTB ungkap 184 kasus kejahatan jalanan periode lima bulan

Dari 184 kasus tersebut, kami mengamankan 232 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana kejahatan jalanan

Mataram (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran resor kabupaten/kota mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan dengan 232 tersangka selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, di Mataram, Senin, mengatakan kasus yang terungkap terdiri atas 92 kasus pencurian dengan pemberatan, 14 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Dari 184 kasus tersebut, kami mengamankan 232 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana kejahatan jalanan,” kata Kalingga.

Ia menjelaskan sebanyak 127 tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, 20 tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dan 85 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Menurut dia, sebagian tersangka Tetap berstatus anak sehingga proses penanganan hukumnya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Selain menangkap pelaku, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang diamankan antara lain Duit Kas, telepon genggam, belasan sepeda motor, dua mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, dan bahan bangunan.

Pada kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menyita tiga senjata tajam, delapan sepeda motor, telepon genggam, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang lain yang diduga hasil tindak pidana.

Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi mengamankan 78 sepeda motor, satu mobil, surat kendaraan, anak kunci, kunci pembobol, senjata tajam, telepon genggam, dan Duit Kas yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kalingga menegaskan kejahatan jalanan menjadi perhatian Primer karena berdampak langsung terhadap rasa Terjamin masyarakat.

“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena Tak hanya merugikan Mal, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat dalam beraktivitas,” ujarnya.

Kapolda mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor dalam periode tersebut agar mendatangi polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang Absah Kepada melakukan pengecekan.

Ia juga memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan patroli sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas.

“Polda NTB Tak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan Lalu memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan kasus,” kata Kalingga.

Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, Tak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.