Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home yang berlaku seminggu sekali bagi Aparatur Sipil Negara berhasil memangkas anggaran perjalanan dinas hingga triliunan rupiah sejak diterapkan pada April Lampau.
Penghematan anggaran perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 1,95 triliun berdasarkan hasil Pengkajian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (29/5/2026).
Selain perjalanan dinas, penghematan juga menyasar anggaran utilitas pemerintah sebesar Rp 65,6 milar serta memicu kenaikan penggunaan Arsip Tanda Tangan Elektronik nasional sebanyak 100.817 Arsip.
Menteri PANRB Rini Widyantini menerangkan bahwa efisiensi yang tercipta dari sistem kerja baru ini Bukan akan menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Efisiensi Bukan berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah Metode negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Penyesuaian sistem kerja pemerintahan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan publik menjadi esensi Esensial dari aturan fleksibilitas Letak kerja ASN tersebut.
Kualitas pelayanan diklaim tetap terjaga dengan indikator 95 persen layanan publik Konsisten atau meningkat, kepuasan masyarakat terjaga, serta seluruh pengaduan tetap tertangani.
Menteri PANRB menambahkan bahwa implementasi budaya kerja baru ini wajib ditopang oleh fondasi Digital Public Infrastructure demi mewujudkan birokrasi yang terintegrasi dan tepercaya.
“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, Malah harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Pemerintah menyertakan sejumlah catatan Pengkajian terkait penguatan budaya kerja digital dan penyesuaian pola koordinasi antarinstansi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Oleh karena itu, setiap instansi didorong Demi Lanjut mematangkan tata kelola dan pencapaian kinerja organisasi dalam Penyelenggaraan pola kerja yang Luwes ini.
“Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Bukan hanya Luwes dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi,” Terang Rini Widyantini, Menteri PANRB.
