Personil DPR minta APH telusuri Kategori Anggaran kasus Hanania Travel

Anggota DPR minta APH telusuri aliran dana kasus Hanania Travel

Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi VIII DPR RI Awal Rahmania meminta aparat penegak hukum menelusuri Kategori Anggaran dari kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Hanania Travel karena praktik travel yang Enggak bertanggung jawab seperti itu Enggak Bisa ditoleransi.

Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar jamaah yang menjadi korban mengetahui pengelolaan Anggaran yang berujung dugaan penipuan itu.

“Ini menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap travel umrah Lagi perlu diperketat. Jangan Tiba Terdapat travel yang bebas menghimpun Anggaran masyarakat tetapi pengawasannya lemah,” kata Awal di Jakarta, Minggu.

Dia menilai kasus seperti itu Enggak Bisa dianggap Standar karena yang dirugikan adalah masyarakat yang sudah menabung dan Meletakkan Cita-cita besar Kepada beribadah.

Menurut dia, banyak jamaah yang rela menyisihkan Fulus bertahun-tahun dan bahkan Terdapat yang menjual aset demi Bisa berangkat umrah.

Sejauh ini, dia menilai bahwa kasus penipuan travel umrah Mempunyai pola yang sama, yakni dengan menawari paket murah hingga penundaan keberangkatan.

“Padahal pada akhirnya jamaah tetap Enggak diberangkatkan dan Malah mengalami kerugian besar,” kata legislator yang membidangi urusan sosial, Religi, hingga haji dan umrah itu.

Selain itu menurut Awal, pemerintah juga perlu memastikan Terdapat perlindungan yang Jernih terhadap hak jamaah, seperti terkait kepastian keberangkatan maupun pengembalian Anggaran.

“Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati memilih travel umrah dan Enggak mudah tergiur paket yang terlalu murah di luar kewajaran. Pastikan legalitas travel Jernih dan Mempunyai rekam jejak yang Bagus,” kata dia.

Maka dari itu, dia meminta agar kasus dugaan penipuan Hanania Travel diusut tuntas dan hak para jamaah yang belum kunjung berangkat umrah harus diperjuangkan.

“Saya berharap seluruh calon jamaah yang menjadi korban dapat tetap sabar dan tabah menghadapi situasi ini,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Standar Polda Metro Jaya menahan Direktur Istimewa (Dirut) PT Khazanah Tamma Global (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Fulus perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5), menjelaskan penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.