Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang Taat menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka pada sistem keuangan dalam negeri berhak Kepada mendapatkan Bonus pajak hingga 0 persen.
Pemerintah mewajibkan para eksportir Kepada merepatriasi dan menempatkan devisa mereka di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang Taat menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Pendapatan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu.
Ia menyatakan, besaran tarif dan Bonus pajak yang diberikan bagi setiap pelaku usaha nantinya menyesuaikan jangka waktu penempatan Anggaran tersebut.
Ia mengatakan, Bonus pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA tersebut lebih menguntungkan bagi para eksportir dibandingkan Kalau mereka menempatkan Anggaran tersebut di instrumen investasi reguler lainnya yang Bisa dikenakan pajak Tiba 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 (persen),” ucap Purbaya.
Ia menuturkan, ketentuan baru yang akan mulai berlaku Senin besok (1/6) tersebut mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam Kepada merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Ia mengatakan, eksportir komoditas minyak dan gas (migas) wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama paling sedikit 3 bulan.
Sementara eksportir komoditas non-migas diwajibkan Kepada menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening Tertentu di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Penempatan Anggaran hasil ekspor tersebut wajib dilakukan melalui rekening bank Personil Himpunan Bank Negara (Himbara).
Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, Purbaya mengatakan terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan non-migas yang Mempunyai pembeli (buyer) dari negara Kawan dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Bagian penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling Lamban 3 bulan,” imbuhnya.
