Wamen HAM: Aspirasi masyarakat Papua jadi masukan revisi UU HAM

Wamen HAM: Aspirasi masyarakat Papua jadi masukan revisi UU HAM

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hak Asasi Orang (HAM) Mugiyanto memastikan aspirasi masyarakat Papua akan menjadi bagian Krusial dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Orang (HAM).

Hal tersebut guna memperkuat perlindungan hak Penduduk negara dan menjawab tantangan HAM kontemporer.

“Kami menargetkan revisi undang-undang ini Dapat dibahas dan disahkan pada tahun 2026 karena revisi UU HAM ini memang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dalam uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5), Mugiyanto mengatakan revisi UU HAM diperlukan Demi menyesuaikan perkembangan Era, termasuk perlindungan hak atas privasi, hak digital, serta berbagai isu baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.

Ia menjelaskan UU HAM yang berlaku Begitu ini disusun dalam konteks transisi demokrasi dan lebih banyak mengatur kelembagaan HAM. Oleh karena itu, pemerintah mendorong revisi agar UU tersebut berfungsi sebagai payung hukum yang memperkuat ekosistem perlindungan HAM secara nasional.

“Undang-undang ini Kagak Dapat melampaui batasan tersebut dan Kagak mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal detail nantinya akan diatur melalui aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP),” ujarnya.

Mugiyanto mengatakan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat Papua dalam Perhimpunan uji publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf akhir revisi UU HAM, meskipun Kagak seluruh persoalan teknis dapat diakomodasi dalam undang-undang yang bersifat Biasa.

Ia menambahkan semangat pelibatan masyarakat tersebut sejalan dengan berbagai rekomendasi yang muncul dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang sebelumnya digelar di Jayapura.

“Semangat ini sangat selaras dengan hasil konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang baru saja digelar, di mana usulan-usulan dalam Perhimpunan tersebut akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyusunan revisi UU HAM,” katanya.

Dalam Perhimpunan tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat Papua menyoroti berbagai isu, mulai dari hak atas tanah adat, partisipasi politik masyarakat adat, kesenjangan kesejahteraan, perlindungan Perempuan dan anak, hingga Akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Tokoh masyarakat dari Bangsa Elseng menilai keberhasilan perlindungan HAM Kagak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana keadilan dan hak masyarakat dapat dirasakan secara Konkret.

Sementara itu, sejumlah peserta juga mengusulkan penguatan peran lembaga nasional HAM, peningkatan keterwakilan masyarakat Indonesia Timur dalam komisi-komisi nasional, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di provinsi-provinsi baru, serta transparansi penggunaan Anggaran otonomi Spesifik (Otsus) Demi pemberdayaan Perempuan dan keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad menekankan revisi UU HAM harus disusun secara komprehensif agar menghasilkan Kebiasaan hukum yang kuat sekaligus Bisa menjawab perkembangan isu HAM masa kini.

“Tentu Kebiasaan ini Kagak Dapat berjalan sendiri, harus Terdapat lembaga yang mengimplementasikan. Lembaga Nasional HAM juga Kagak Dapat bekerja maksimal kalau Kagak ditopang oleh kekuatan eksekutif,” kata Rumadi.

Ia menyebut sejumlah isu HAM kontemporer yang sedang dibahas dalam revisi UU HAM antara lain perlindungan data pribadi, Akibat perkembangan kecerdasan buatan (AI), penguatan independensi Komnas HAM, serta rencana pembentukan Anggaran Kekal penguatan HAM dan Demokrasi Demi mendukung program kemanusiaan dan penguatan masyarakat sipil.