KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9).
Wihadi menuturkan kedua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada saat rapat kerja di Badan Legislasi bersama dengan pemerintah.
Artinya, kedua RUU sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yaitu rapat paripurna. “Sudah, sudah rapim (rapar pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah),” tegas Wihadi, yang dikutip Rabu (18/9).
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Wihadi juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna. Spesifiknya, berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Wihadi menuturkan RUU itu perlu disetujui oleh Personil DPR untuk bisa disahkan. “Demi ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan,” papar Wihadi. (J-2)