Palembang (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai memberlakukan Hukuman denda maksimal Rp500 ribu bagi Anggota yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin, mengatakan langkah tegas ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih Bersih melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020.
“Kita sudah Mempunyai regulasi sejak 2015 dan 2020, Tetapi implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Mulai pertengahan Mei nanti, aturan ini akan Betul-Betul kita tegakkan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme penerapan Hukuman telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP guna memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.
Selain Hukuman denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan Hukuman sosial bagi para pelanggar, seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas Biasa seperti trotoar.
Demi mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan Spesifik Demi menggelar sidang tindak pidana ringan secara mobile di Posisi pelanggaran.
Pemerintah juga berencana memberikan Bonus atau penghargaan bagi Anggota yang berani melaporkan oknum yang membuang sampah ke sungai atau tempat Biasa lainnya.
“Masyarakat yang Menyantap langsung pelanggaran Bisa melapor dan akan diberikan reward. Saya sudah meminta dibuatkan surat keputusan (SK) sebagai dasar teknis agar pelaksanaannya Kagak menyalahi aturan,” kata Ratu Dewa.
Penegakan perda ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Demi memastikan Kota Palembang Bersih dari sampah mulai dari tingkat lingkungan terkecil hingga pusat kota.
