Ilustrasi peternakan sapi. Foto: dok Semen Indonesia.
Jakarta: Momentum Iduladha turut mendorong peningkatan transaksi hewan kurban di Indonesia setiap tahun. Kondisi tersebut berdampak pada aspek perpajakan dan aktivitas ekonomi domestik.
Lewat, apakah jual beli hewan kurban dikenakan pajak?
Mengacu pada penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya, terdapat ketentuan pajak Pendapatan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur transaksi hewan kurban.
Aturan PPh hewan kurban
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, apabila individu belum Mempunyai badan usaha dan omzet Tak lebih Rp4,8 miliar per tahun, maka terkena pajak Pendapatan final usaha mikro, kecil, dan menengah (PPh final UMKM) senilai 0,5 persen dari omzet bruto bulanan.
Sementara itu, apabila usaha dilakukan oleh badan usaha berbentuk CV atau PT, maka berlaku ketentuan tarif pajak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai PPh. Pelaku usaha berbadan hukum juga Mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan secara berkala.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba termasuk barang kebutuhan barang pokok yang dibebaskan dari PPN.

Ilustrasi. Foto: Magnific.
Ketentuan bebas PPN tersebut berlaku Buat perdagangan dalam negeri maupun impor. Tetapi, terdapat sejumlah syarat Biasa yang disertai dengan sertifikat hewan kurban yang menjelaskan keterangan, seperti:
- Dalam kondisi sehat.
- Mempunyai organ dan kemampuan reproduksi yang Berkualitas.
- Berumur antara 2-4 tahun.
- Bebas dari segala cacat genetik ataupun fisik.
Hewan yang telah diimpor pun wajib Mempunyai sertifikat kesehatan hewan yang telah diterbitkan oleh veteriner negara asal. Sekaligus, perlu juga sertifikat asal ternak dari pejabat berwenang di negara asal impor.
Adapun hewan kurban mesti Mempunyai sertifikasi dari otoritas veteriner kabupaten/kota/provinsi asal hewan tersebut. Hal itulah yang menjadi syarat bebas dari PPN. (Adrian Bachtiar)
