Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (SDH) hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi (SD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil ATS dan DSN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Lumrah dan Penataan Ruang Kota Madiun, IF selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, serta HK selaku pihak swasta Demi menjadi saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada Copot yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta Biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Lumrah dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan Terdapat dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan Biaya CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
