Kemenkum ungkap 823 ribu korporasi belum laporkan pemilik manfaat

Kemenkum ungkap 823 ribu korporasi belum laporkan pemilik manfaat

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum mengungkapkan Sekeliling 823 ribu korporasi di seluruh Indonesia belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Lumrah Kemenkum Widodo menyampaikan Ketika ini terdapat Sekeliling 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia.

“Ditjen AHU Serempak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lanjut berupaya meningkatkan kesadaran korporasi Kepada melaporkan beneficial owner,” ucap Widodo Ketika kegiatan media gathering akhir pekan Lewat, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Meskipun demikian, kata dia, Lagi banyak korporasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut sehingga menjadi pekerjaan rumah yang cukup serius.

Tetapi, Widodo menyatakan bersyukur pihaknya mendapatkan apresiasi dari kementerian/lembaga lain karena tingkat pelaporan Lanjut meningkat sehingga Lanjut memperkuat kerja sama dengan BKPM.

Widodo menyatakan Ditjen AHU akan Lanjut memantau aktivitas korporasi, dengan salah satu langkah yang akan dilakukan merupakan menonaktifkan sementara (dormant) korporasi yang Tak menjalankan aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Disebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan badan usaha, misalnya hanya digunakan Kepada mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.

Ke depan, ia menegaskan bukan Tak mungkin akan muncul istilah PT dormant, Yakni perusahaan yang dibentuk, tetapi Tak beroperasi.

Melalui mekanisme screening, sambung Widodo, apabila dalam kurun waktu tertentu Tak Eksis respons terkait pelaporan pemilik manfaat maka perlu diwaspadai apakah perusahaan tersebut Betul-Betul aktif atau hanya digunakan Kepada kepentingan tertentu, seperti mengikuti tender.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban laporan tahunan korporasi. Laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris serta disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih Seksama mengenai aktivitas perusahaan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang Berkualitas (good corporate governance),” katanya.

Ia menyampaikan mekanisme itu mendapat respons positif dari pelaku usaha karena dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan.

Ditjen AHU juga tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pelaku usaha Kepada mengakses dan memantau data perusahaannya secara langsung.

Dengan sistem tersebut, dia menilai pelaku usaha dapat mengetahui apabila terjadi perubahan, seperti pergantian pemegang saham, direksi, atau komisaris.