KPK Diminta Jangan Gampang Percaya Penerangan Kaesang

 KPK Diminta Jangan Gampang Percaya Klarifikasi Kaesang
Ketua Standar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/9/2024).(MI/Susanto)

IM57+ Institute mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan gampang memercayai klarifikasi Ketua Standar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Perkumpulan. Mereka mengingatkan modus penerimaan gratifikasi jalur keluarga.

“Jangan ada yang coba-coba menyesatkan logika, bahwa gratifkasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Praswad menjelaskan modus pemberian gratifkasi melalui keluarga kerap dijadikan jalur untuk mendekati pejabat yang dituju. Langkah itu paling banyak terbongkar dalam penanganan kasus korupsi di seluruh dunia.

Baca juga : Jubir Kaesang Enggan Beberkan Identitas Pemberi Tumpangan Jet Pribadi

“Salah satu pendekatan yang paling umum adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara diberikan melalui keluarganya, modus operandi ini menjadi praktek pemberian gratifikasi yang paling banyak terjadi selama ini, tidak hanya di Indonesia namun juga di dunia,” ucap Praswad.

Cek Artikel:  DPR Apresiasi Kejagung Berani Ungkap Kasus Timah, KPK-Polisi Tumbang

KPK diminta tegas menindaklanjuti klarifikasi Kaesang dalam penggunaan jet pribadi itu. Penegakan hukum diminta tidak membela pihak manapun.

“Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan kinerja KPK, bukan dengan retorika di media massa,” ujar Praswad.

Baca juga : KPK akan Minta Penerangan Kaesang Soal Fasilitas Jet Pribadi

Sebelumnya, KPK mengungkapkan dokumen penerimaan gratifikasi yang diisi Kaesang Pangarep. Dia melaporkan penggunaan jet pribadi atas nama anak penyelenggara negara atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Di formulir disebutkan Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Cek Artikel:  Heboh di Medsos Soal Gaji Stafsus Presiden, Yasmin Nur Minta Ampun

Pahala menyebut Kaesang telah mendeklarasikan diri bahwa penggunaan jet pribadi itu tidak berkaitan enggan kakaknya yakni Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Itu, kata Pahala, berdasarkan laporan yang telah diisi oleh Putra Jokowi itu.

“Jadi, tidak ada urusan sama kakaknya kan, kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya,” ucap Pahala. (Can/P-3)

 

Mungkin Anda Menyukai