Pemprov DKI Jakarta Larang Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transportasi Biasa

Praktik dugaan jual beli kartu layanan transportasi gratis di Jakarta menjadi perbincangan hangat setelah viral di media sosial. Sejumlah warganet diketahui menawarkan kartu fasilitas transportasi gratis tersebut kepada Grup penerima manfaat tertentu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi Biasa Bukan boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Seperti diberitakan oleh Kompas, fasilitas layanan angkutan Biasa gratis hanya berlaku bagi penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu.

“Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya Buat penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu,” tulis @pt_transjakarta pada Jumat (22/05/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi gratis bagi Grup masyarakat tertentu. Dalam aturan itu, sejumlah bentuk penyalahgunaan kartu layanan gratis dilarang, di antaranya menggunakan kartu oleh pihak yang Bukan berhak, meminjamkan kartu kepada orang lain, serta memperjualbelikan kartu layanan gratis.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, fasilitas transportasi gratis diberikan Buat membantu harus digunakan secara Pas sasaran. Hukuman tegas juga telah disiapkan bagi pelanggar atau penyalahguna kartu transportasi gratis.

Hukuman yang dapat dikenakan meliputi penyitaan kartu oleh petugas di Letak, pemblokiran kartu, serta Pelarangan melakukan pendaftaran ulang bagi pelanggar. Selain itu, fasilitas layanan angkutan Biasa gratis akan dicabut dan baru Pandai didaftarkan kembali setelah satu tahun sejak pencabutan.

Masyarakat diimbau Buat Bukan menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan pemerintah seiring adanya Hukuman tersebut. Sesuai Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, layanan transportasi Biasa gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu.

Daftar penerima manfaat transportasi gratis di Jakarta tersebut di antaranya adalah peserta didik penerima KJP Plus atau KJMU. Fasilitas ini juga berlaku Buat penerima Donasi sosial (bansos) serta penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).