Menyusuri Capaian Emisi Kendaraan Listrik di Hilir Hingga Dampak Ekstraktif di Hulu

Jakarta – Kebijakan pengembangan kendaraan listrik sebagai jalan keluar Demi mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi, belum diyakini sebagai langkah yang Cocok. Lantaran proses produksi bahan baku baterainya yang berbasis ekstraktif. Selain itu, tujuan mulia Demi mengalihkan konsumsi bahan bakar fosil, dirasa kurang efektif.

Permasalahan kemacetan di kota-kota besar Bahkan nampaknya akan Lalu berlanjut Apabila pengembangan kendaraan listrik ditujukan Demi kendaraan pribadi. Sejumlah rekomendasi dicetuskan bagi pemerintah agar penggunaan kendaraan listrik diutamakan Demi transportasi massal Tetapi tetap memperhatikan praktik keberlanjutan.

Ahmad Ashov Birry, Direktur Program Trend Asia, menilai peta jalan pemerintah belum terlihat dengan Terang, Berkualitas dalam membangun transisi Kekuatan terbarukan ataupun kebijakan tentang kendaraan listrik. Ia menegaskan agar pemerintah dan pelaku industri jangan hanya Konsentrasi terhadap kontribusi kendaraan listrik secara ekonomi.

Hal terpenting adalah menjamin keseimbangan antara perlindungan hak asasi Mahluk dan ekologis. Pasalnya, pembukaan lahan secara masif Demi produksi nikel merusak mata pencaharian masyarakat lokal dan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kendaraan listrik memang direncanakan Demi mengurangi emisi karbon. Tapi ingat, Eksis peningkatan cemaran toksisitas pada Mahluk karena penggunaan logam, bahan kimia, dan Kekuatan yang lebih besar Demi produksi mesin penggerak dan baterai tegangan tinggi,” ungkap Ashov pada acara ‘Percakapan Media: Beralih ke Kendaraan Listrik, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharatnya?’, Jumat (14/4/2023).

Ashov menyebutkan, transformasi ke kendaraan listrik perlu memperhatikan beberapa Elemen Krusial.

Pertama, sumber Penting penghasil Kekuatan listrik bukan dari PLTU batu bara. Pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan Tak Tengah mengeluarkan izin pembangunan PLTU baru dan percepatan proses pensiun Pagi PLTU yang sedang beroperasi, serta beralih pada Kekuatan terbarukan.

“Kita berharap yang hijau bukan hanya yang di-charge-nya, tapi dari mana energinya berasal,” ujarnya.

Kedua, jangan menjadikan kendaraan listrik sebagai solusi Palsu Demi mitigasi iklim, seperti pemberian subsidi kendaraan listrik pribadi dan pembukaan tambang nikel yang mengancam lingkungan dan mementingkan Golongan tertentu.

“Pelibatan publik di sepanjang proses pembukaan lahan tambang nikel sangat Krusial, termasuk mendengarkan umpan balik yang diberikan masyarakat atas kebijakan transisi kendaraan listrik,” tegas Ashov.

Sehubungan dengan kebijakan transisi kendaraan listrik, Faela Sufa, Southeast Asia Director of ITDP (Institute for Transportation and Development Policy) Indonesia berpandangan bahwa peraturan pemerintah harus dibuat secermat mungkin Demi dapat menjawab berbagai persoalan yang timbul atas kebutuhan transportasi di masyarakat.Hendaknya pemerintah jangan hanya berfokus pada kepentingan kendaraan listrik pribadi.

Tetapi, harus memperhatikan kepentingan infrastruktur publik yang harus ditingkatkan. Beberapa di antaranya adalah masalah minimnya permodalan pada infrastruktur publik, pemberian Insentif yang belum Cocok sasaran.

“Mobilitas penduduk di daerah ibu kota yang sangat tinggi pada masa kenormalan baru, harus diimbangi dengan penyediaan transportasi publik yang mudah diakses. Contohnya dengan memperbesar Insentif Demi pembenahan dan perbaikan bagi kendaraan Biasa listrik dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengguna, keterjangkauan harga, serta inklusif,” tuturnya.

Selain itu, pengurangan emisi karbon dan kemacetan dapat teratasi dengan penataan kota yang terpadu (compact city) yang memungkinkan perjalanan Penduduk menjadi lebih pendek dan Tak bergantung pada kendaraan bermotor pribadi. Tantangan di lapangan Demi adopsi bus listrik Tetap ditemukan.

Di antaranya adalah biaya investasi yang cukup tinggi, kebijakan publik yang berubah-ubah sehingga menciptakan resistensi dari pihak lembaga keuangan selaku pemilik modal. Selain itu, bank cenderung yang mengeluarkan pinjaman seminimum mungkin karena kurangnya pengalaman dalam perhitungan residu, dan kurangnya dukungan politis.

“Padahal, Apabila penggunaan bus elektrik pada 2030 Dapat dimaksimalkan hingga 90% di skala nasional, Indonesia berpotensi Demi mengurangi 40% residu Gas Rumah Kaca (GRK). Maka dari itu, elektrifikasi pada bus harus diprioritaskan,” lanjut Faela.

Berdasarkan data Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga November 2022, Sekeliling 33.810 unit kendaraan listrik yang aktif digunakan di penjuru negeri.

Ini merupakan sinyal Berkualitas yang mengarah pada potensi penggunaan kendaraan listrik yang lebih masif Demi publik di masa mendatang. Tetapi perjalanan Tetap panjang Demi mencapai Sasaran 2030 yang ditetapkan oleh ESDM, di mana ditargetkan akan Eksis 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik.

Maka sangat Krusial diperhatikan tentang regulasi kendaraan, seperti regulasi terkait kendaraan listrik terutama proporsi kendaraan listrik Punya pribadi dan Biasa, penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik listrik, dan penggunaan kendaraan pengangkut berkapasitas besar seperti truk dan bus.

Kajian ICCT Tenny Kristiana, Associate Researcher The International Council on Clean Transportation (ICCT) mengungkapkan kendaraan listrik Mempunyai Keistimewaan Tak hanya emisi karbonnya yang rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil, juga dengan Tak adanya gas buang dari knalpot. Hal ini menjadi sangat Krusial karena ini memberikan Dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

“Bila Memperhatikan pengembangan kendaraan listrik di lima negara ASEAN, Indonesia Tak tertinggal jauh. Subsidi pajak sudah Eksis, Sasaran Demi special fleet. Misalnya Transjakarta full electric by 2030 Eksis, hingga adanya pengembangan industri kendaraan listrik Berkualitas di manufacturing juga Eksis, ditambah adanya dukungan Dunia Demi elektrifikasi. Tapi satu yang perlu dicatat, negara lain seperti Thailand Mempunyai Sasaran produksi dan penjualan kendaraan listrik, di Indonesia sudah mengarah ke titik itu, di mana Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Sasaran 20% dari total penjualan kendaraan mobil penumpang di tahun 2025,” ujarnya.

Tenny menambahkan, Demi mengurangi Dampak lingkungan di sektor hilir, konsep penggunaan ulang baterai Dapat menjadi salah satu solusi. Studi terbaru ICCT menemukan bahwa menggunakan kembali 50% baterai yang sudah habis masa pakainya Demi penyimpanan Kekuatan Dapat menyediakan kapasitas 86 GWh pada 2030, Lewat 3,000 GWh pada 2040, hingga 12,000 GWh pada 2050.

Alhasil, kebutuhan penambangan nikel, cobalt, lithium dan juga manganese Dapat berkurang.Sebagai Kawan strategis pemerintah, Harya Setyaka Dillon selaku Wakil Ketua Biasa Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengharapkan adanya reformasi terkait kebijakan tata kelola transportasi perkotaan.

Ke depannya, Konsentrasi pemerintah Semestinya tak hanya memprioritaskan manfaat kendaraan listrik Demi pribadi, tetapi juga Demi kebutuhan publik secara Biasa dengan mengedepankan Hasil karya ke transportasi berkelanjutan yang didukung dengan kemajuan teknologi.

“Elektrifikasi kendaraan harus masuk ke dalam agenda RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Sehingga upaya dari Seluruh sektor saling tersinkronisasi dan terhubung agar pembangunan ekonomi menjadi lebih Konkret. Lewat, Konsentrasi terhadap kendaraan bus listrik manfaatnya kepada lingkungan terbukti lebih besar dan menghindari kepadatan kendaraan di jalan. Selanjutnya, kembali mengencangkan skema Insentif, sehingga kendaraan berbahan bakar fosil Dapat segera dipensiunkan. Terakhir, pengolahan limbah baterai dari mobil bekas agar Dapat dipergunakan kembali Demi Kekuatan terbarukan, sebagai bagian dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara keseluruhan,” tutup Harya.