Jakarta (ANTARA) – Joko Sriwidodo selaku Pihak Terkait dalam sidang uji materi perkara Nomor 40 dan 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) Enggak bertentangan dengan UUD 1945 (Konstitusonal).
Joko menjelaskan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang diuji materil di MK Enggak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan Malah memperluas Maksud pembiayaan pendidikan secara konstitusional.
“Program MBG merupakan investasi jangka panjang Kepada meningkatkan kualitas sumber daya Mahluk Indonesia,” ujar Joko dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Joko Sriwidodo Serempak tim advokat dan konsultan hukum dari JsR Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum Pihak Terkait dalam sidang uji materil di MK, Jakarta, Selasa (28/4).
Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat orang Anggota negara Indonesia yakni Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.
Menurut dia, pendidikan Enggak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.
“Program MBG harus dimaknai sebagai Unsur pendukung Kepada mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk Mahluk yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan dan kecukupan gizi Mempunyai pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah. Karena itu menurut dia, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan Sebaiknya hanya digunakan Kepada fungsi pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan Enggak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.
Selain itu, Joko menyatakan bahwa program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang Absah sesuai prinsip negara hukum (rule of law).
Program tersebut menurut dia, telah dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan Serempak DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, Enggak Terdapat pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden Mempunyai kewenangan Kepada menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi dalil Pemohon terkait kasus keracunan dalam Penyelenggaraan MBG, Joko menilai hal tersebut bersifat kasuistik dan Enggak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan.
Menurut keterangan yang disampaikan, Penyelenggaraan MBG telah dilengkapi dengan standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi makanan.
“Peristiwa keracunan Enggak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang Terang,” kata Joko.
Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Joko menyebut program tersebut Malah memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa dan mengurangi beban ekonomi keluarga.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Joko selaku Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusional Kepada menolak permohonan para Pemohon.
Dalam sidang ini juga dihadiri pihak terkait dari pemohon yang diwakili oleh Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dari constitutional and administrative law society (CALS).
