Sekda Kota Madiun diperiksa KPK terkait imbalan proyek Buat Maidi

Sekda Kota Madiun diperiksa KPK terkait imbalan proyek untuk Maidi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi pada 28 April 2026 guna mendalami dugaan imbalan proyek Buat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Budi, KPK mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus kamuflase Biaya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan uangnya Bukan dipakai sepenuhnya Buat kegiatan CSR di Kota Madiun.

Budi mengatakan KPK mendalami hal yang sama kepada para saksi lainnya, yakni ATS dan DSN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Lumrah dan Penataan Ruang Kota Madiun, IF selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, serta HK selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada Lepas yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta Biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Lumrah dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan Terdapat dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan Biaya CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.