Penjelasan Kaesang tidak Hentikan Pengusutan Dugaan Gratifikasi

Klarifikasi Kaesang tidak Hentikan Pengusutan Dugaan Gratifikasi
Ketua Lazim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/9/2024).(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan klarifikasi penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Lazim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak menyetop pengusutan laporan terhadapnya. 

“Bukan berarti kalau sudah melapor itu sudah selesai, karena ini ada dua hal yang berbeda,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku menumpang saat bepergian ke Amerika Perkumpulan.

Baca juga : Jubir Kaesang Enggan Beberkan Identitas Pemberi Tumpangan Jet Pribadi

Tessa menjelaskan klarifikasi Kaesang masuk dalam ranah Direktorat Gratifikasi yang masuk dalam Kedeputian Pencegahan. Sementara itu, laporan terhadap Ketua Lazim PSI itu ada pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Kedeputian Penindakan.

Cek Artikel:  PDIP Awallai akan Tetap di Luar Pemerintahan

“Pelsporan saudara K di gratifikasi itu di Rahman pencegahan, sementara ada pelaporan yang masuk di Direktorat PLPM yang di bawah Kedeputian INDA (Informasi dan Data),” ujar Tessa.

Menurut Tessa, klarifikasi Kaesang kini dianalisis di Direktorat Gratifikasi. Data yang diberikan ditarget rampung diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari.

Baca juga : KPK Sebut Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi

Tim dari Direktorat Gratifikasi nantinya bakal bertukar informasi dengan Direktorat PLPM atas data yang diberikan Kaesang. Keputusan akhir dari KPK akan ditentukan dari koordinasi dua divisi tersebut.

“Seandainya objek pelaporan yang ada di saat ini ada di PLPM itu sama dengan apa yang disampaikan oleh Kerabat K di Direktorat Gratifikasi tentunya keputusannya akan sama, keputusannya akan sama, apakah pelaporan itu bersifat suap atau tidak, itu akan sama,” ucap Tessa.

Cek Artikel:  Jokowi Kembali Tegaskan akan Pulang ke Solo setelah Lengser

KPK kini tengah menganalisis klarifikasi Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Perkumpulan. Putra Presiden Jokowi itu harus membayar jika perjalanannya itu dipermasalahkan.

Baca juga : KPK Diminta Panggil Kawan Yang Disebut Kaesang

“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Pahala menjelaskan konsekuensi itu sudah diberitahukan kepada Kaesang. Ketua Lazim PSI itu juga sudah menyatakan siap membayar.

“Yang bersangkutan sudah bilang, ‘Oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang’ seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara,” ujar Pahala.

Cek Artikel:  Kasus Korupsi Timah, Kejagung Berwenang Periksa Brigjen Mukti Juharsa

Total uang itu bakal dikalikan dengan jumlah penumpang dalam jet yang ditumpangi Kaesang. Total, ada empat orang ikut dalam rombongan.

“Yang bersangkutan pergi berempat, jadi, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf, jadi berempat. Jadi, kira-kira Rp90 juta (satu), kalau empat kira-kira Rp360-an juta,” ucap Pahala. (Can/P-3)

Mungkin Anda Menyukai