Pelarangan Mudik yang Ambigu

PEMERINTAH melarang perjalanan mudik Idulfitri setelah mempertimbangkan faktor tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 seusai beberapa kali libur panjang.

Dengan demikian, tidak ada libur panjang Lebaran 2021. Keputusan larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.

Kemenko PMK Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Nah, ini perlu diperjelas. Mendesak dan perlu itu seperti apa? Ukurannya apa? Jangan-jangan, nanti ada anggapan bahwa beli tahu bulat termasuk kategori mendesak dan perlu.

Embargo mudik diapresiasi banyak pihak, meski juga banyak yang masih sangsi, bahkan minta kebijakan itu ditinjau ulang. Lantas apa hal mendesak yang harus segera dilakukan pemerintah? Bagaimana seharusnya masyarakat bersikap?

Cek Artikel:  Polisi Buru Anak Member DPRD Kota Bekasi Pelaku Pemerkosaan

Mungkin Anda Menyukai