BPKH Naikkan Distribusi Safiri Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 Triliun Pada 2025

BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 Triliun Pada 2025
Jemaah haji kloter 1 asal Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tiba di debarkasi banjarmasin, Minggu (23/6/2024)(Dok Kemenag Kalsel)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun pada 2025, hampir dua kali lipat atau 91,3% ketimbang tahun sebelumnya. 

“Opini imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5% setiap tahunnya,” jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, di Jakarta.

Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa, (24/9), BPKH memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Pahamnan (RKAT) 2025. Rincian RKAT antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11%, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6%, kenaikan nilai manfaat sebesar 12%, dan kenaikan alokasi distribusi virtual account (VA) sebesar 91,3%.

Cek Artikel:  Apabila tidak Ditangani, Malnutrisi Pandai Berdampak Jelek pada Kesehatan

Baca juga : BPKH akan Rumuskan Skema BPIH sesuai Fatwa MUI, Larang Setoran Biayai Jemaah Lain

Sebagai informasi, perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.

Pemberian nilai manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak 2018 secara proporsional. Pendistribusian nilai manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual menuju self financing.  

“Diharapkan kenaikan alokasi virtual account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan virtual account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah.”

Cek Artikel:  Penduduk Antusias Ikut Program Nikah Terpadu di MTQN ke-30

Baca juga : Cadangan Safiri Manfaat Haji akan Habis Pada 2027. BPKH: Minus Rp535 Miliar

“Begitu biaya haji diumumkan, jemaah haji tinggal mengecek nilai VA-nya. Secara bertahap, setoran lunas akan jadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account,” terang Fadlul.

Selain melakukan efisiensi biaya operasional, BPKH memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang.

Selain itu, juga mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal, mendorong investasi emas sebagai upaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian.

Cek Artikel:  Prabowo-Gibran Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Baca juga : DPR Setujui Lima Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027

BPKH pun melakukan strategi inovasi berupa penggunaan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji.

Dengan rencana dan strategi tersebut, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji dan memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia.

“Tentunya upaya-upaya ini juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan regulasi dan kebijakan pemangku kepentingan,” tutup Fadlul. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai