Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kerek Harga Selasa Naik Rp14 Ribu Per Gram

Liputanindo.id JAKARTA – Kasus korupsi terkait dugaan produksi emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara ilegal sebanyak 109 ton periode tahun 2010- 2021 tidak membuat komoditas dengan merek LM Antam menjadi loyo.

Bahkan harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (4/6/2024) pagi, meroket Rp14.000 per gram menjadi Rp1.349.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.335.000 per gram pada Senin (3/6).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni sebesar Rp1.232.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Artikel:  Organisasi Pelaksana Nuklir Nasional Segera Dibentuk, Ini Tugasnya

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp724.500

– Harga emas 1 gram: Rp1.349.000

– Harga emas 2 gram: Rp2.638.000

– Harga emas 3 gram: Rp3.932.000

– Harga emas 5 gram: Rp6.520.000

– Harga emas 10 gram: Rp12.985.000

– Harga emas 25 gram: Rp32.337.000

– Harga emas 50 gram: Rp64.595.000

– Harga emas 100 gram: Rp129.112.000

– Harga emas 250 gram: Rp322.515.000

– Harga emas 500 gram: Rp644.820.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.289.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Loyalp pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (HAP)

Cek Artikel:  Masyarakat Jangan Takut Berinvestasi Absaham-saham AS

Mungkin Anda Menyukai