Banda Aceh (ANTARA) – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hanya Eksis enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) Formal atau Mempunyai izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.
“Demi di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya Eksis enam tempat penitipan anak yang Formal dan Mempunyai izin,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kini sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian setempat.
Sulaiman merinci, enam “daycare” itu yakni TPA Annisa Arfah di Alamat Jl Chik Dipineung Raya Lr Rukun Warisan No 45A, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kemudian, TPA Islam Al-Azhar Cairo Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Ketiga, PAUD Cerdas Ceria Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Lampau, TPA Islam Bustan As Sofa, Jalan Prada Istimewa, Lr Mushalla, No 1, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Kelima, TPA Asmara Ananda, Jalan Tgk Chik Dipineueng Raya No 49, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
“Terakhir, TPA Kiddy Kid CENTER Jalan Tgk Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Itu enam tempat penitipan anak yang berizin di Banda Aceh,” ujarnya.
Berdasarkan pencatatan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, “daycare” yang bermasalah tersebut belum Mempunyai izin Formal, sehingga pemerintah mengambil langkah Demi menutup operasional tempat itu.
Tak hanya daycare yang berkasus itu saja, lanjut Sulaiman, pasca adanya kasus ini, pemerintah berkomitmen bakal menutup Sekalian operasional daycare lainnya yang Bukan mengantongi izin Formal.
“TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Demi TPA-TPA yang lain yang Bukan mempunyai izin, kita akan tutup semuanya,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya meminta kepada masyarakat Demi menyampaikan informasi Apabila mengetahui adanya tempat penitipan anak yang Bukan Mempunyai izin, sehingga dapat ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan dengan adanya keterlibatan dari masyarakat Demi memberi informasi kepada kami ini akan menjadi bagian dari kami Demi memberi informasi kepada pihak terkait Demi menutup secara permanen,” kata Sulaiman.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan menyampaikan, proses perizinan operasional yang harus dilakukan pemilik mulai dari pengajuan permohonan kepada instansi terkait terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Demi dilakukan Pembuktian kelayakan.
“Jadi, terkait hal ini tentu sarana pendidikan, walaupun sifatnya tempat pendidikan anak. Ini menjadi domain Dinas Pendidikan melakukan Pembuktian kemudian kelayakan,” katanya.
Setelah dilakukan proses Pembuktian, rekomendasi dari Dinas Pendidikan kemudian diberikan kepada DPMPTSP guna dilanjutkan ke tahapan atau proses perizinan.
“Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin,” demikian Mohd Ichsan.
