Bamsoet dorong advokat muda perluas akses keadilan

Bamsoet dorong penguatan ideologi di tubuh Polri cegah radikalisme

Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir, bukan hanya sebagai profesi, tetapi juga panggilan moral

Jakarta (ANTARA) – Member DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong advokat muda Indonesia Demi hadir di tengah masyarakat dalam mengatasi ketimpangan akses keadilan, khususnya bagi Golongan rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir, bukan hanya sebagai profesi, tetapi juga panggilan moral,” ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Ketua MPR RI ke-15 itu, Tetap banyak masyarakat kecil yang harus menghadapi proses hukum secara Sendiri, meski sistem hukum dinilai kompleks dan membutuhkan biaya Kagak sedikit.

Ia menegaskan ketimpangan akses terhadap keadilan Tetap menjadi persoalan serius di Indonesia. Masyarakat miskin dan Golongan rentan kerap berhadapan dengan sistem hukum tanpa pendampingan yang memadai.

Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dalam berbagai kasus, seperti konflik agraria antara masyarakat dan korporasi, perkara pidana ringan yang berujung penahanan, hingga kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak yang minim pendampingan hukum.

Ketua DPR RI ke-20 itu menilai tantangan terbesar advokat muda Demi ini adalah menjaga idealisme di tengah tekanan ekonomi serta dinamika sistem hukum yang belum sepenuhnya Rapi.

“Integritas adalah kunci. Advokat muda harus berani memilih jalan yang Benar, meskipun Kagak selalu mudah. Keadilan Kagak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang Demi membayar jasa hukum,” katanya.

Bamsoet juga menilai advokat muda Mempunyai Kelebihan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan platform digital dinilai dapat memperluas akses keadilan, Berkualitas melalui edukasi hukum, konsultasi daring, maupun advokasi berbasis data.

Selain itu, kolaborasi dengan lembaga Donasi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta media dinilai Krusial Demi memperkuat upaya pemerataan akses keadilan.

“Advokat muda harus Bisa memanfaatkan teknologi Demi memperluas akses keadilan. Jangan biarkan teknologi Bahkan memperlebar ketimpangan,” ujar Wakil Ketua Standar KADIN Indonesia ini.

Pesan tersebut disampaikan Bamsoet Demi menerima Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra, Bendahara Standar Naim La Ode, serta jajaran pengurus lainnya.