Perbaikan Tata Kelola Ekspor SDA Perkuat Daya Tawar Indonesia

Ilustrasi pertambangan batu bara. Foto: dok MI.


Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan langkah besar reformasi tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional.

Melalui kebijakan baru, ekspor komoditas SDA seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memperoleh penugasan Formal dari negara.

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi menjaga hasil kekayaan SDA agar Bukan Lalu mengalir ke luar negeri secara terselubung.

Langkah tersebut berangkat dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam praktiknya, pemerintah Menyaksikan Lagi terdapat celah dalam perdagangan ekspor yang menyebabkan penerimaan negara Bukan optimal.

Tenaga Ahli Primer Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi, menilai konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi instrumen Krusial Kepada memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA.

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan mempertahankan kekayaan alam melalui sistem ekspor yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Intinya kita Ingin mempertahankan kekayaan negara melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor,” ujar Fithra, dalam keterangan Formal, Jumat, 22 Mei 2026.

 

 

Apa itu under invoicing dan transfer pricing?

Fithra menjelaskan, selama ini Lagi ditemukan praktik ekspor yang Bukan terdokumentasi dengan Bagus, salah satunya melalui mekanisme under invoicing.

Dalam praktik ini, perusahaan domestik melaporkan nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dalam Berkas perdagangan. Selisih keuntungan sengaja disembunyikan.

Selain under invoicing, praktik transfer pricing juga menjadi persoalan serius. Transfer pricing adalah praktik mengekspor komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di Dasar standar Dunia.

Ketika komoditas tersebut masuk ke negara tujuan, perusahaan afiliasi kemudian menjualnya kembali menggunakan harga pasar Mendunia. Selisih keuntungan pun tercatat di negara dengan pajak lebih rendah, bukan di Indonesia sebagai negara penghasil SDA.



Tenaga Ahli Primer Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi. Foto: Liputanindo.id

Meski pada dasarnya Formal dalam transaksi antarperusahaan afiliasi, praktik ini menjadi bermasalah ketika dipakai Kepada menggeser keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.

“Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di Dasar harga Sepatutnya. Akibatnya, keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah,” kata Fithra.

Menurut Fithra, pola semacam itu pada akhirnya Membangun kekayaan negara Bukan sepenuhnya tercermin dalam nilai ekspor nasional.

“Terdapat perusahaan yang sebenarnya Bukan Mempunyai produknya, tetapi Bahkan tercatat mengekspor barang tersebut ke negara lain. Di situ kekayaan negara kita diambil,” ujar dia.

 

 

Tingkatkan daya tawar Indonesia di mata dunia

Di sisi lain, ungkap Fithra, konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diyakini akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar Mendunia. 

Dengan data perdagangan yang lebih Seksama dan ekspor yang terkonsolidasi, Indonesia dapat memperkuat pengaruhnya dalam menentukan harga maupun arah perdagangan komoditas strategis.

“Ini adalah instrumen strategis Kepada memperkuat posisi tawar negara, memperbaiki integritas data perdagangan,” tegas Fithra.

Kebijakan ini, menurut dia, juga Pandai memastikan bahwa nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia Betul-Betul tercatat sebagai ekspor Indonesia, bukan negara transit perdagangan.