Remaja di Sulawesi Tenggara Diperkosa Kepala Desa, Pelaku Baru Ditangkap Setelah Laporan Lewat 7 Bulan

Liputanindo.id – Oknum kepala desa pemerkosa remaja usia 16 tahun di Sulawesi Tenggara baru ditangkap polisi setelah tujuh bulan laporan diterima.

AR, ibu korban bercerita keluarganya sudah melaporkan peristiwa tragis yang dialami putrinya sejak awal tahun kemarin, tetapi setelah berbulan-bulan pelaku masih bebas berkeliaran di kampungnya.

Anak AR yang berinisial RF mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial LU dan seorang caleg berinisial ALS di Muna, Sulawesi Tenggara.

AR pun akhirnya meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam sebuah video, AR meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti. “Sudah 7 bulan lapor polisi tapi belum ada kejelasan. Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Kapolri,” kata AR dengan nada penuh harap.

Cek Artikel:  Polres Jember Tangkap 22 Member Perguruan Silat yang Hajar Member Polisi Begitu Patroli

Kapolres Muna AKBP Indra Sandi Purnama Sakti mengungkapkan tindakan keji LU dilakukan tidak hanya sekali, melainkan lima kali sejak Oktober 2023. 

RF, yang tinggal bersama neneknya karena orang tuanya bekerja di Papua, pertama kali mengalami pelecehan ketika sedang membersihkan halaman rumah. 

LU, yang kebetulan lewat, berhenti dan meminta nomor telepon korban. Tak lama setelah itu, ia menghubungi RF dan mengatur pertemuan lalu terjadilah serangkaian tindakan asusila.

“Tindakan cabul pertama terjadi saat korban menyapu halaman, kemudian LU datang dengan sepeda motor dan mendekati korban,” ujar AKBP Indra kepada ERA, Kamis (12/9/2024).

Setelah beberapa kali terjadi, perbuatan ini akhirnya terungkap oleh tante korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muna pada Januari 2024.

Cek Artikel:  Spesies Bugis Lakukan Tarung Sarung Demi Tradisi Menre Sipulung di Bangka

Setelah proses yang panjang dan tekanan dari berbagai pihak, pelaku LU akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu dini hari (7/9/2024). 

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, sekitar pukul 3 subuh,” ungkap AKBP Indra.

Kapolres Muna menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai. Kini, LU telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Meski pelaku sudah ditangkap, keluarga korban masih berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku lain yang terlibat juga segera diproses hukum.

Mungkin Anda Menyukai