Jaksa Dakwa Delapan Orang Korupsi Kredit LPEI Rp 992 Miliar

Jaksa penuntut Biasa dari Kejati DKI Jakarta mendakwa delapan orang atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014-2015 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa tersebut dilaporkan mencapai Rp 992,8 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya Sekeliling tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya Copot 9 Februari 2026,” ujar jaksa Begitu membacakan opening statement surat dakwaan.

Perkara yang diusut ini melibatkan unsur internal LPEI dan pihak swasta dari periode pembiayaan tahun 2015-2023.

Delapan terdakwa tersebut adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Liu Raymond, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, dan Handoko Limaho.

Menurut jaksa, Biaya fasilitas kredit yang dikucurkan oleh LPEI kepada pihak debitur Enggak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut Enggak layak Kepada diberikan kredit,” ujar jaksa.

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa jajaran direksi LPEI pada masa itu terbukti Enggak melaksanakan Pemeriksaan terhadap jaminan atau Garansi yang diajukan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS.

Guna membuktikan seluruh dakwaan di persidangan, jaksa penuntut Biasa berencana Kepada mengajukan barang bukti yang terdiri dari keterangan 112 orang saksi, tiga orang Ahli, serta laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Para terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 8 UU Nomor 31/1999, di mana kasus ini merupakan perkara berbeda dari yang ditangani oleh KPK.