Palembang (ANTARA) – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pria karena diduga sebagai pengelola ladang ganja seluas Sekeliling 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka berinisial PD (48) alias Pinhar Mempunyai peran sentral dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi.
“Tersangka berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas Daerah,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Daerah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.
Dalam proses penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pelaku, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka berhasil ditangkap petugas pada Kamis (23/4) di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari, dengan barang bukti ganja siap edar.
Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap Sekeliling 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan Arsip kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di Daerah perbukitan.
“Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat melalui sistem bagi hasil masing-masing 50 persen,” jelasnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai Sekeliling 220 kilogram ganja kering siap edar, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di Daerah hukum Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana Wafat atau penjara seumur hidup.
