Pemerintah Tetapkan Hari Kebangkitan Nasional 2026 Bukan Hari Libur

Masyarakat baru saja melewati periode libur panjang dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus yang tersambung dengan akhir pekan pada pertengahan Mei 2026.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan di kalangan publik mengenai status Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap Rontok 20 Mei, apakah termasuk Rontok merah atau Tak.

Pemerintah memastikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional 2026 Tak ditetapkan sebagai hari libur nasional ataupun Rontok merah, seperti dilansir dari Kompas.

Keputusan tersebut sudah diatur secara Formal melalui Keputusan Berbarengan Menteri Religi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Berbarengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang membahas Hari Libur Nasional dan Cuti Berbarengan Tahun 2026.

Melalui dasar hukum tersebut, hari peringatan Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026 akan tetap berjalan sebagai hari kerja efektif bagi masyarakat.

Meskipun Rontok 20 Mei tetap menjadi hari kerja, pemerintah Lagi menetapkan beberapa sisa Rontok merah sepanjang bulan Mei hingga awal Juni 2026.

Berikut adalah rincian sisa hari libur nasional yang berlaku pada Mei 2026:

Jumat, 1 Mei 2026 merupakan Hari Buruh Global. Kamis, 14 Mei 2026 menjadi hari libur Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari raya Idul Adha 1447 Hijriah. Sementara Minggu, 31 Mei 2026 merupakan Hari Raya Waisak 2570 BE.

Selain hari libur Formal, pemerintah menetapkan dua hari cuti Berbarengan sepanjang bulan Mei 2026 melalui surat keputusan Berbarengan tersebut.

Jumat, 15 Mei 2026 menjadi cuti Berbarengan Kenaikan Yesus Kristus. Kemudian Kamis, 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti Berbarengan Idul Adha 1447 Hijriah.

Status Libur pada Awal Juni 2026

Memasuki awal bulan berikutnya, pemerintah mengesahkan hari Senin, 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional Buat memperingati Hari Lahir Pancasila.

Momentum peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut secara Formal tertera dalam lampiran Berkas keputusan Berbarengan yang dikeluarkan oleh tiga menteri.

Hal ini berbeda dengan posisi Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026 yang sama sekali Tak tercantum dalam daftar libur nasional maupun daftar cuti Berbarengan.